HukrimJatim Raya

LSM Gadapaksi Desak Pemkab Kediri dan Aparat Hukum Tindak Tegas Usaha Penampungan Pasir Liar

19
×

LSM Gadapaksi Desak Pemkab Kediri dan Aparat Hukum Tindak Tegas Usaha Penampungan Pasir Liar

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Menurut Lembaga Gerakan Garda Depan Penegak Demokrasi (LSM Gadapaksi), rusaknya lingkungan di wilayah Kabuoaten Kediri salah satunya disebabkan oleh masih maraknya lokasi penampungan pasir hasil tambang ilegal.

Pernyataan ini disampaikan Soni Sumarsono Ketua Umum Gadapaksi, yang mengaku prihatin terkait banyaknya tempat penampungan pasir liar di wilayah Kabupaten Kediri

“Jika tempat penampungan pasir liar itu marak, tentu akan berdampak terhadap rusaknya lingkungan hidup,” Ucap Soni Sumarsono kepada Suarapubliknews.net. Selasa (21/4/2020)

Menurut dia, usaha penampungan hasil tambang ilegal telah bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 161.

“Jadi, jika seseorang melakukan usaha menampung pasir yang didapat dari kegiatan tambang ilegal maka ia dapat di jerat Pidana,” Jelasnya.

Adapun isi UU No 4 Tahun 2009 yakni: Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, Penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Soni menuturkan, jika di wilayah Kediri terdapat beberapa tempat penambungan pasir hasil tambang liar, diantaranya di Desa Trisulo Plosoklaten, Desa Sumberagung, Desa Watugede Puncu, Wilayah Kandangan dan Wilayah Kepung

“Kami berharap ada ketegasan dari pihak Pemerintah daerah Kabupaten Kediri maupun dari aparat penegak Hukum,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *