HukrimPemerintahan

M.Sholeh: Jam Malam PSBB Tak Melarang Pergerakan Orang dan Pedagang Berjualan

29
×

M.Sholeh: Jam Malam PSBB Tak Melarang Pergerakan Orang dan Pedagang Berjualan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – M.Sholeh pemilik kantor pengacara Sholeh n Patners mengatakan bahwa pemberlakukan jam malam saat PSBB tidak bermakna menghentikan pergerakan orang dan tempat usaha (perdagangan/warung/toko).

Menurut Sholeh, pendapatnya ini mengacu kepada pasal 18 ayat (1) Perwali no 16 tahun 2020 dan Pasal 13 ayat (6) Permenkes no 9 tahun 2020, karena yang dibatasi adalah moda transportasi. Bukan pergerakan orang.

“Artinya, aturan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menbatasi pergerakan orang, atau orang tidak boleh keluar malam. di Permenkes juga sama, hanya membatasi jumlah orang dan pengaturan jarak orang,” ucap M.Sholeh, Senin (11/05/2020)

Jadi menurut saya, kata Sholeh, saat jam malam masih boleh keluar dan pedagang atau warung yang berjualan juga masih boleh. Yang tidak boleh itu duduk-duduk dan berkerumun, tapi kalau pelayanannya take away (dibungkus dan dibawa pulang) seharusnya tidak ada masalah.

“Harus dipahami bahwa saat ini bulan puasa. Kalau jam malam itu diberlakukan, maka yang tidak masak, anak kos, atau pekerja yang belum berkeluarga (sendiri) tidak bisa mencari makan sahur di luar, karena warung-warung ditutup,” tandasnya.

Masih Sholeh, tentu kondisi ini sangat menyedihkan karena pedagang tidak bisa berjualan kemudian orang akan mencari makan sahur juga terancam sanksi pemberlakukan jam malam PSBB ini.

“Karena Jam Malam dimaknai tidak boleh keluar diatas jam 9 malam (21.00 wib),” pungkasnya. (q cox)

Berikut adalah video lengkap keterangan M.Sholeh:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *