Hukrim

Majelis Hakim PN Surabaya Putus Bebas Terdakwa Ariel Topan Subagus

24
×

Majelis Hakim PN Surabaya Putus Bebas Terdakwa Ariel Topan Subagus

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Ariel Topan Subagus, terdakwa kasus dugaan pemalsuan Akta Autentik akhirnya bisa benafas lega, pasalnya Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai hakim Parno menjatuhkan vonis bebas murni terhadap dirinya.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Parno menyampaikan penilaian bahwa unsur pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya tidak terbukti.

“Menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti. Dan membebaskan terdakwa Ariel Topan Subagus dari segala tuntutan,” kata hakim Parno dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021).

Atas putusan itu, Ariel Topan Subagus langsung menerimanya. Bagaimana apakah saudara Ariel menerima atau pikir-pikir atas putusan tersebut. tanya hakim. “Atas putusan yang mulia Hakim, saya menerimanya,” ucap Ariel.

Namun hal sebaliknya disampaikan JPU Darwis, yang spontan mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Harris Arthur Hedar, mengatakan jika putusan majelis hakim sudah benar dan tepat.

“Berdasarkan fakta persidangan, bahwa saudara Ariel tidak terbukti bersalah, sehingga dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” ucapnya didepan awak media.

Untuk itu, lanjut Harris, dirinya sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim karena telah memberi rasa keadilan terhadap kliennya.

“karena memang begitulah adanya dan dalam pledoi sudah kami tuangkan bahwa selama ini tidak ada bukti apapun, untuk perbuatan melawan hukum klien kami,”terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Ariel Topan Subagus selama 3 tahun 6 bulan penjara dan dinilai terbukti melanggar pasal 266 KUHP.

Diketahui, terdakwa Ariel Topan Subagus dilaporkan Kang Hoke Wijaya karena menjalankan PT. Hosion Sejati berdasarkan Akta No 18 tanggal 15 April 2016, Notaris Suyatno SH. MH di Sidoarjo dan Notulen RUPS-LB tanggal 28 Januari 2016 yang tidak pernah diikuti Kang Hoke Wijaya dan tidak pernah ditandatangani dokumen RUPS-LBnya. Terdakwa Ariel Topan Subagus menjalankan PT. Hosion Sejati setelah orang tua kandungnya yang bernama Susiana meninggal dunia pada 25 Juli 2015. (q cox, Hrf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *