Jatim RayaPemerintahanPeristiwa

Langgar Prokes, 17 Warga Kota Kediri Terjaring Operasi Yustisi Gabungan

13
×

Langgar Prokes, 17 Warga Kota Kediri Terjaring Operasi Yustisi Gabungan

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Terapkan Perwali No 6 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan, Satpol PP Kota Kediri bersama Polsek Pesantren menindak 17 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes)

Nur Kamid Sekertaris Satpol-PP Kota Kediri, mengatakan bahwa dari 17 pelanggar ayng berhasil dijaring anggotanya, 6 warga dikenakan denda masker dan 11 warga lainnya dapat tindakan teguran tertulis.

“Oprasi di lakukan di jalan Umum mauni kota kediri sekitar Pkl 09.00 Pagi,” Ucap Nur Kamid Kepada Media ini. Rabu (14/4/2021)

Menurut KasatPol-PP, tujuan digelar operasi yustisi kali agar masayarakat tertib menjalankan protokol kesehatan yang sekaligus berupaya mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kediri

“Jika kita tertib dengan kesehatan, tentunya Covid-19 akan dapat di cegah sesuai dengan harapan,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *