HukrimNasional

Mantapkan Kamtibmas, Polres Tanah Bumbu Kukuhkan Polisi RW

69
×

Mantapkan Kamtibmas, Polres Tanah Bumbu Kukuhkan Polisi RW

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews) – Dalam rangka memantapkan penanganan Kamtibmas, Polres Tanah Bumbu melaksanakan pengukuhan Polisi RW sekaligus Apel Besar Siskamling dihalaman mapolres Tanah Bumbu pada hari ini Senin 12 Juni 2023.

Bertindak Insfektur Upacara Kapolres Tanah Bumbu AKBP. TRI HAMBODO. S.IK. dan dihadiri pula oleh Forkofimda dalam hal ini Ketua DPRD, Dandim, Kejari (diwakili) Ketuaserta lain – lainnya. serta jajaran polres Tanah Bumbu dalam hal ini Wakapolres Tanah Bumbu, Kasat Binmas, Kasat Samapta dan dari Pol Airud serta Kapolsek sebTanah Bumbu.

Dalam sambutannya Kapolres menyampaikan bahwa yang dimaksud Pemolisian Masyarakat (Polmas) yang termaktup didalam Perpol No 1 tahun 2021 merupakan program kegiatan yang mengajak masyarakat melalui Kemitraan Polisi dan masyarakat agar mampu mendeteksi dan mengidentifikasih permasalahan Kantibmas dilingkungannya dan mencarisolusi pemecahannya.

“Tujuan dari Polri bermitra dengan masyarakat adalah untuk membangun Kemitraan dan mencari pemecahan masalah/problem Solving demi menciptakan Kamtibmas serta meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat terhadap potensi gangguan Kamtidmas dilingkungannya.” kata Kapolres.

Ditambahkannya bahwa dalam pelaksanaannya Polmas memiliki dua model Polmas, yakni Model Kewilyahan dan Model Kawasan. Salah satu bentuk Polmas model kewilayahan ini Baharkam Polri membentuk Polisi RW yang didalamnya terdapat pilar -pilar dan unsur Polri unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.

“Tentu dengan terbentuknya Polisi RW ini diharapkan dapat menciptakan Kamtibmas yang kondusif dan membantu tugas para Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Kepala Desa dan Lembaga Pemberdayaan masyarakat dalam melaksanakan tugasnya” tegas Kapolres.

Selain itu Kapolres menambahkan bahwa mamfaat Polisi RW ini diantaranya dapat menyelesaikan masalah / problem Solving diwilayah tugasnya dengan memenuhi persyaratan yang berlaku baik masalah sosial / pidana yang kreterianya ditentukan dalam 7 tindak pidana ringan atau kerugian material maks 2.500.000.- dan atau ancaman kurungan kurang dari 3 bulan.

“Contoh, Problem Solving masalah sosial misalnya mengganti lampu penerangan jalan bersama pak RW dan warga sekitar, memperbaiki jalan berlobang, menebang pohon yang mengganggu jalan umum. serta untuk problem Solving pidana meliputi, penganiayaan ringan terhadap hewan, manusia, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, penadahan ringan dan penghinaan ringan.”pungkasnya

Terkait apel Satkamling Kapolres AKBP. Tri Hambodo mengatakan bahwa akan mengaktifkan kembali Pos Satkamling ditingkat RT RW dan Desa yang tujuannya untuk mendeteksi dini dan mencegah timbulnya kejahatan dilingkuannya masing – masing maklum kita akan memasuki tahun politik.

“Semoga tetap tercipta situasi yang kondusif aman dan tentram”tambahnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *