Jatim Raya

Masa Pandemi, Angka Gugat Cerai di Sidoarjo Didominasi Pihak Istri

9
×

Masa Pandemi, Angka Gugat Cerai di Sidoarjo Didominasi Pihak Istri

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Dalam masa pandemi Covid19 (virus Corona), angka kasus perceraian di Kabupaten Sidoarjo tidak mengalami kenaikan yang signifikan, namun penggugat cerai tercatat pihak istri yang paling banyak.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo Akramudin mengatakan, angka perceraian di Kabupaten Sidoarjo selama delapan bulan terakhir. Sejak bulan Januari hingga agustus 2020 dibanding tahun lalu, secara global menang mengalami kenaikan dibawah 10 persen.

“Tercatat secara global dibanding tahun lalu tidak ada perubahan angka yang siknifikan, itu kalau secara keseluruhan selama delapan bulan terakhir,” terang Akramudin kepasa suarapubliknews.net di kantornya, Senin (28/09/2020).

Dijelaskan Akramudin lebih jauh, data perkara perceraian mulai naik di bulan agustusnya, pasca tidak beroperasinya pelayanan di Pengadilan Agama Sidoarjo lantaran pemberlakuan peraturan Protokol kesehatan. Namum angka gugatan kembali landai di bulan septembernya.

“Dibulan agustus kemarin mengalami penambahan secara membeludak hingga 65 perkara gugatan. Dari hasil mediasi terhadap beberapa perkara, mayoritas pendorongnya karena faktor ekonomi,” terang Akramudin.

Menurut data yang tercatat, penggugat cerai mayoritas merupakan pihak perempuan dengan alasan sang suami tidak memiliki penghasilan tetap, dan juga sang istri yang diduga terlalu banyak tuntutan juga bisa menjadi persoalan rumah tangga. Perceraian telak dengan penggugat sang suami hanya 30 persen di tahun ini.

“Cerai gugat sebanyak 65 kasus, cerai talak 38 kasus. Sedangkan kasus perseceraian pada bulan April dan Mei 2020 ini cenderung sama dengan tahun lalu. Cerai gugat hanya 25 kasus dan cerai talak ada 22 kasus hingga bulan ini,” ulasnya.

Sementara, Novan Ardyah Pahlevi selaku penerima kuasa penggugat menyebutkan, gugatan cerai diajukan karena persoalan ekonomi keluarga di masa pandemi Covid19 ini, namun yang sangat menguatkan untuk melayangkan gugatan ialah persoalan perselingkuhan.

“Akhir-akhir ini alasannya memang persoalan ekonomi, mungkin krna pandemi pemasukan penghasilan menurun drastis, sedangkan kebutuhan rumah tangga tetap,” kata Novan di ruang advokad Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo.

Dikatakan Novan, sebelum perkara sidang gugatan cerai diajukan, beberapa kali digelar diskusi namun tidak melunturkan niat gugatan cerai sang istri. Selain itu juga selama proses gelar mediasi beberapa kali panggilan sering tidak ditanggapi oleh pihak suami.

“Beberapa bulan dan tidak ada tanggapan dari sang suami, akhirnya terpaksa gugatan cerai di layangkan di Pengadilan Agama,” pungkas Novan. (q cox, drie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *