HukrimPemerintahanPeristiwa

Muncul Kasus Dugaan Penjualan Barang Hasil Penertiban, Kasatpol-PP Surabaya: Sedang berproses di inspektorat dan Polrestabes

14
×

Muncul Kasus Dugaan Penjualan Barang Hasil Penertiban, Kasatpol-PP Surabaya: Sedang berproses di inspektorat dan Polrestabes

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komunitas Peduli Surabaya menyampaikan adanya kasus dugaan penjualan barang hasil penertiban yang tidak sesuai prosedur dari gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Menurut Julianto, salah satu perwakilan dari Komunitas Peduli Surabaya, pelakukanya adalah oknum petinggi Satpol-PP Kota Surabaya. Dari pantauannya di lokasi, kegiatan ilegal di tempat tersebut sudah dihentikan. “Tentu ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya

Jika dirupiahkan, kata dia, hasil barang penertiban yang dijual tersebut nilanya bisa mencapai ratusan juta rupiah. “Tentu, ini sangat disayangkan karena dia seorang pejabat,” tandasnya.

Pasalnya, di gudang tersebut tersimpan semua barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya, mulai dari potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong hingga barang hasil penertiban lainnya.

“Jadi, isinya di dalam gudang itu kayu, besi, dan kabel. Makanya, nilainya pasti besar kalau dirupiahkan,” kata dia.

Dikonfirmasi media ini, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto, mengaku jika pihaknya memang sedang menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kami mengetahui laporan dari anggota pada hari senin pagi tanggal 23 Mei 2022 adanya pengambilan barang hasil penertiban berupa besi utilitas dan sejenisnya,” jawabnya.

Selanjutnya, kata Eddy, pihaknya memerintahkan Kabid Gakda untuk melakukan peninjauan dan penghentian di lokasi  serta melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait.

Tak hanya itu, pada tanggal 24 mei 2022, pihaknya juga melapor kepada Atasan langsung yakni Asisten Pemerintahan juga pihak Inspektur tentang kejadian tersebut.

“Pada tanggal 25 mei 2022 inspektorat melakukan tinjau lokasi dan melakukan pemeriksaan pada pihak terkait sampai dengan saat ini,” jelasnya.

Pada tanggal 2 Juni 2022, lanjut Eddy, pihaknya juga meminta bantuan Polrestabes untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan dimaksud. “Saat ini sedang berproses di inspektorat dan Polrestabes Surabaya,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *