Politik

Perwali Tentang Kawasan Tanpa Rokok Diberlakukan, DPRD Surabaya: Gandeng Pabrik Rokok untuk Sosialisasi Edukasi

20
×

Perwali Tentang Kawasan Tanpa Rokok Diberlakukan, DPRD Surabaya: Gandeng Pabrik Rokok untuk Sosialisasi Edukasi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemberlakukan Perwali Nomor 110 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok (KTR), mendapat respon dari Ketua Fraksi Partai Golkar Arif Fathoni, yang mengatakan jika peraturannya sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Kemudian Perwalinya baru diterbitkan di era Walikota Eri Cahyadi.

Menurut Toni-sapaan akrab Arif Fathoni, aturan tersebut penting ditegakkan. Kendati begitu ia mengimbau Pemkot agar bekerja sama dengan pabrik rokok di Surabaya untuk melakukan program edukasi terhadap perokok. “Bagaimana mendorong perokok kalau belum bisa berhenti, jadilah perokok yang bijak,” ujarnya, Jumat (03/06/22).

Toni mengatakan, perokok bijak itu yang tidak merokok di tempat umum, transportasi umum dan di sekitar kaum perempuan dan bayi. Terhadap hal itu, menurutnya harus diimbangi dengan proses edukasi dengan melibatkan stakeholder industri rokok.

“Nah ini bisa didorong karena aturan ini. Agar Perwali tidak jadi macan di atas kertas,” ucap Anggota Komisi A tersebut.

Perokok berat itu berhentinya tidak segampang yang diperkirakan. Sehingga ketika Perwali diundangkan itu berlaku fiksi hukum. Masyarakat dianggap tahu berlakunya aturan ini.

“Maka saya berharap Pemkot juga menyiapkan kerjasama dengan sektor industri (rokok) itu untuk mengedukasi masyarakat melalui kegiatan perokok bijak,” papar Fathoni.

Artinya, lanjut Toni, bagi yang belum bisa berhenti merokok, tolong jangan merokok di tempat umum. Karena perokok pasif dampaknya jauh lebih berbahaya, demi menyayangi manusia yang lain.

Bila hal tersebut dilakukan secara bersamaan, dia meyakini jika kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak merokok di tempat yang dilarang berlangsung dengan baik. Sehingga penerapan sanksi dikemudian hari tidak lagi diperlukan denda dan lainnya.

“Karena sudah ada kesadaran kolektif dari masyarakat yang belum bisa berhenti merokok di tempat-tempat yang dilarang,” tegas Fathoni.

Namun demikian, Toni juga mengatakan jika terkait denda akan susah dalam pelaksanaannya. Sebab harga rokok mudah dijangkau, terlebih yang merokok terdiri dari berbagai lapisan sosial masyarakat.

“Kalau tukang becak didenda ratusan rupiah, (mungkin) mereka memilih sanksi lainnya. Maka edukasi perlu dijalankan secara simultan tentang bahaya merokok. Kalau pun belum bisa berhenti merokok, jangan merokok di tempat yang dilarang. Saya yakin kesadaran kolektif masyarakat tumbuh,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *