Politik

Pansus DPRD Surabaya: Swasta bisa kelola area parkir tepi jalan milik Pemkot

18
×

Pansus DPRD Surabaya: Swasta bisa kelola area parkir tepi jalan milik Pemkot

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sebagian besar anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Retribusi Pelayanan Parkir DPRD Surabaya, sepakat untuk memberikan kesempatan kepada swasta untuk mengelola di tepi jalan umum milik Pemkot Surabaya.

Keterangan ini disampaikan Baktiono anggota Pansus Revisi Perda Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum, yang mengatakan jika syarat wajibnya harus dipenuhi yakni membayar dimuka secara penuh ke Pemkot Surabaya.

Menurut Baktiono, anggota Pansus Perda No.8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum juga bersepakat, jika dikelola swasta keuntungan PAD Kota Surabaya dari sektor parkir sudah pasti.

“Misalnya, Pemkot Surabaya menargetkan pendapat parkir di tahun 2021 sebesar Rp.35 dan jika ditawarkan ke swasta ditarget kan Rp.50 miliar, sementara swasta bersedia ya lebih bagus. Berarti nilai target rupiah nya naik kan jika parkir tepi jalan umum pengelolaannya dikelola swasta,” ucap Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya ini. Selasa (13/04/21).

Lebih lanjut Baktiono menjelaskan, dari data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencatat, jumlah parkir ditepi jalan umum aktif sebanyak 1.406 titik parkir. Dari jumlah tersebut tentu sangat potensial untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir tepi jalan umum.

“Untuk itu Pansus berencana mengundang pihak swasta untuk menawarkan pengelolaan parkir tepi jalan umum, sistemnya nanti lelang siapa yang tertinggi nilai penawarannya itu yang berhak mengelola parkir tepi jalan umum,” tutur Baktiono.

Dirinya kembali menambahkan, meski parkir tepi jalan umum dikelola pihak swasta, namun sistem, aturan, dan peraturan yang sudah dibuat oleh Pemkot Surabaya tidak bisa diganti begitu saja.

“Swasta tidak berhak merubah aturan meski mengelola parkir tepi jalan umum,” pungkasnya.

Dikonfirmasi media ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan jika pihaknya masih akan melakukan kajian hukum. “Kita kaji bersama dengan pakar hukum,” jawab Irvan Wahyudrajat. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *