Jatim Raya

Pasang Papan Peringatan, Satpol-PP Kota Mojokerto Ancam Bongkar 5 Bangunan Tanpa IMB

104
×

Pasang Papan Peringatan, Satpol-PP Kota Mojokerto Ancam Bongkar 5 Bangunan Tanpa IMB

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO (Suarapubliknews) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto terpaksa harus memasang papan peringatan di sejumlah bangunan milik warga, lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ada lima bangunan yang dipasang papan peringatan, tersebar di sejumlah titik di Kota Mojokerto, diantaranya Jalan Masjid, Kelurahan Meri, Jalan Pangandaran, dan Jalan Leci No.23, Kelurahan Wates, Magersari.

Kesemuanya masih dalam proses pembangunan, karena saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) banyak tukang bangunan yang sedang melakukan pekerjaan.

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sugiono memaparkan bahwa bangunan tersebut merupakan milik individu, dan rencananya akan dibangun rumah.

“Dari hasil sidak, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan izin bangunan. Dengan dipasang papan tersebut, maka diharapkan bisa diketahui masyarakat, dan bersangkutan merasa malu, sehingga diurus IMB-nya,” ujarnya.

Menurut Sugiono, pemasangan papan peringatan itu sudah tepat, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Izin Mendirikan Bangunan. Bahkan pihaknya, siap memberikan sanksi tegas, hingga pembongkaran bangunan, apabila pihak yang bersangkutan tidak segera mengurus perizinan.

“Masalah ditempati, boleh ditempati. Namun ada progres nanti, susulan surat peringatan-peringatan agar segera diurus perizinannya. Kira-kira satu bulan lah, kita lihat progresnya.” imbuhnya.

Hal itu dilakukan agar masyarakat benar-benar memperhatikan Perda yang sudah dilakukan. Artinya, tindakan pemasangan papan peringatan juga bisa menjadi contoh, agar masyarakat lain yang belum mengurus IMB, segera mengurusnya. (q cox, Wid)

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sugiono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *