Nasional

Pemkab Tanah Bumbu Agendakan Seleksi Kompetensi Dasar untuk Pendaftar CPNS

9
×

Pemkab Tanah Bumbu Agendakan Seleksi Kompetensi Dasar untuk Pendaftar CPNS

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews.net) – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebagai tindak lanjut pengumuman peserta lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018.

Dikutip dari http://bkd.tanahbumbukab.go.id/ seleksi SKD dimulai tanggal 11 s/d 16 Nopember 2018 bertempat di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet, Jalan Transmigrasi, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Waktu pelaksanaan SKD dibagi menjadi 6 sesi yaitu sesi 1 Jam 08.00 – 09.30 wita, sesi 2 jam 10.00 – 11.30 wita, sesi 3 jam 12.30 – 14.00 wita, sesi 4 jam 14.30 – 16.00 wita, sesi 5 jam 16.30 – 18.00 wita, dan sesi 6 jam 19.00 – 20.30 wita.

Peserta seleksi SKD Pemkab Tanbu Tahun 2018 diminta berhadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai. Selain itu, pada saat proses registrasi nanti, peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa ASLI Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dan Kartu Peserta Tes untuk ditunjukan kepada panitia.

Apabila dalam keadaan mendesak maka peserta dapat menunjukan ASLI Kartu Keluarga atau ASLI Surat Keterangan Pengganti Identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Ketentuan lainnya yaitu peserta hanya diperkenankan membawa pensil kayu 2B. Peserta menggunakan pakaian rapih, sopan, dan bersepatu dengan ketentuan kemeja berwarna putih polos, celana panjang/rok kain warna gelap tanpa corak (bukan jeans/kaos lejing), Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan), dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.

Peserta di dalam ruangan tes dilarang membawa buku-buku atau catatan, kalkulator, handphone, semua jenis kamera, bollpoint, penghapus, rautan, kunci, rokok, korek api (dan sejenisnya), tissue, topi, mkanan dan minuman, serta senjata api.

Pada pengumuman tersebut juga disampaikan kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak lain yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggungjawab panitia. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *