Nasional

Pemkab Tanbu Canang Zona Integritas WBK untuk Kecamatan Satui

9
×

Pemkab Tanbu Canang Zona Integritas WBK untuk Kecamatan Satui

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU- KALSEL (Suarapubliknews) – Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu, kembali diberikan kepada Kecamatan Satui.

Pencanangan ini ditandai dengan pembacaan ikrar seluruh perangkat aparaturnya di Aula Kantor Kecamatan Satui, Selasa (13/08/19).

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan piagam pakta integritas oleh Camat Satui Hery Kurbiansyah, Sekretaris Daerah H Rooswandi Salem, Wakil Ketua DPRD HM Alpiya Rahman, Kapolsek Satui, dan Danramil Satui.

Sekaligus juga dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh Camat Satui beserta pejabat dan staf pemerintah Kecamatan Satui.

Dalam sambutanya, Sekda H Rooswandi Salem mengatakan, bahwa Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah.

Artinya, pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah langkah awal sebagai bentuk pernyataan komitmen Pemerintah Daerah untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi,” sebut Sekda saat Pencanangan ZI WBK di wilayah Kecamatan Satui.

Ia menambahkan, pencanangan zona integritas juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Ada 5 SKPD yang ditetapkan sebagai ZI WBK di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor, Pemerintah Kecamatan Karang Bintang, dan Pemerintah Kecamatan Satui,” ucap Andi.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan Zona Integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi, dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya.

Untuk itu, Sekda mengajak kepada seluruh Aparatur Kantor Kecamatan Satui, agar segera menyiapkan rencana aksi yang konkrit sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Diharapkan dengan adanya zona integritas ini dapat membentuk karakter aparatur birokrasi secara pribadi maupun kelembagaan yang profesional dan berkinerja baik dalam rangka mewujudkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menjadi zona yang berintegritas, sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Dengan penetapan 5 SKPD ini diharapkan pula dapat menjadi motivasi bagi SKPD lainya dilingkungan Pemkab Tanbu bahkan sampai ke tingkat puskesmas untuk menerapkan zona integritas WBK,” ujarnya.

Mengakhiri sambutanya, Sekda juga mengingatkan agar aparatur pemerintah daerah dalam melayani masyarakat hendaknya mengutamakan pelayanan dengan senyum, salam, dan sapa yang menjadi prioritas utama agar masyarakat merasa terlayani dengan baik.

Sementara itu, Camat Satui Hery Kurbiansyah mengatakan pencanangan zona integritas menuju WBK dilingkungan Kantor Kecamatan Satui merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi.

Diharapkannya dengan ZI WBK dapat terwujudnya birokrasi yang bersih, melayani dan berkeadilan. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *