NasionalPemerintahan

Pemkab Tanbu dan PA Batulicin Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

19
×

Pemkab Tanbu dan PA Batulicin Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews.) – Terkait mengamanahkan kegiatan sidang nikah isbat terpadu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan Pengadilan Agama Batulicin menggelar sidang Isbat Nikah terpadu di Gedung 7 Pebruari Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir. Senin (26/09/2022)

“Alhamdulillah, setelah kita tandatangani perjanjian kerjasama per tanggal 7 Juli 2022 yang lalu maka pada hari ini kita dapat melaksanakan.” kata Kepala Pengadilan Agama Batulicin Hj.Mursidah saat memberikan sambutan.

Pelayanan terpadu ini adalah merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara bersama dan terkoordinasi antara 3 lintas instansi ini. Dengan tujuan untuk memberikan pelayanan prima atau sevice exelent .

Maka itu, dalam satu kegiatan terpadu atau dalam satu tempat, para pihak yang mendaftarkan perkara isbat nikahnya maka peserta akan mendapatkan tiga sertifikat pelayanan sekaligus.

“Untuk pengadilan agama terkait dengan pelaksanaan sidang isbatnya, selanjutnya pelayanan dari kantor urusan agama terkait dengan penerbitan buku nikahnya sementara dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil terkait dengan penerbitan kartu keluarga ataupun akta kelahiran anak.,” ujarnya.

“Jadi kegiatan hari ini khusus kita persembahkan untuk Masyarakat Tanah Bumbu yang mana belum tercatat perkawinan nya atau belum memiliki bukti buku nikah dan status kependudukan nya belum teregistrasi.,”imbuhnya.

Perlu dipahami semua ,bahwa kegiatan isbat terpadu ini bukan sebuah pemutihan data ataupun formalitas.namum para pihak yang sudah mendaftarkan perkara isbat nikahnya, maka benar benar akan diperiksa melalui tahapan persidangan ,apakah ini memang memenuhi syarat dalam persidangan terkait rukun nikahnya.

“Kalau sudah masuk sidang bukan berati dikabulkan,namun apabila syarat nikahnya terpenuhi ,maka permohonan isbatnya akan dikabulkan maka mereka akan menuju ke KUA akan tetapi apabila permohonan nya di tolak dalam artian ada syarat nikah yang belum terpenuhi maka penetapan hanya sebatas pengadilan Agama.

“Apabila memenuhi maka lanjut ke KUA untuk mendapatkan buku nikahnya dan terkait data kependudukan nya boleh lanjut ke Disdukcapil terkait data kependudukan nya berupaya Kartu keluarga atau akte kelahiran yang selama ini anak nya hanya tercatat sebagai anak seorang ibu saja.,” tutupnya.

Bupati Tanah Bumbu melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan ,Drs.Jumriadi,mengatakan.
Sidang isbat terpadu ini dilakukan untuk mengesahkan pasangan suami istri yang belum mencatat perkawinan nya ataupun disahkan dihadapan majelis hakim pengadilan agama.

“Kami sangat berharap, dilaksanakannya sidang isbat nikah terpadu ini tidak saja membantu pasangan yang belum menikah secara resmi ,akan tetapi setelah jadi suami secara sah tentu dapat mengurus administrasi kependudukannya, terutama dalam hal pembuatan akte kelahiran anak serta pembuatan surat surat dokumen kependudukan lainnya.,”ungkapnya saat membuka acara tersebut.

Dia tambahkan, kepada pasangan yang sudah resmi secara hukum positif agar kiranya menciptakan keluarga harmonis dan bahagia

Menurutnya, hubungan yang harmonis akan mewujudkan keluarga yang sakinah dan mawaddah dan warahmah.

“Kami mengingatkan kepada pasangan ini agar menjalankan program pemerintah dalam hal keluarga berencana sehingga kualitas kesehatan ibu dan anak dapat terjaga.,” tutupnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *