Jatim RayaPemerintahan

Pemkot Kediri Serahkan 44 SHM dan 12 PSU, Perkuat Kepastian Hukum Warga Ketami

80
×

Pemkot Kediri Serahkan 44 SHM dan 12 PSU, Perkuat Kepastian Hukum Warga Ketami

Sebarkan artikel ini

KEDIRI KOTA (Suapubliknews) – Pemerintah Kota Kediri menerima dan menyerahkan sebanyak 44 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga Kelurahan Ketami, serta 12 sertifikat Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri, dalam rangka pelaksanaan Program Dana Alokasi Khusus Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK TPPKT) Tahun 2025.

Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, mengatakan bahwa penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.

“Hari ini diserahkan 44 SHM kepada warga dan 12 sertifikat PSU. Nantinya, PSU tersebut seperti jalan dapat difungsikan sebagai fasilitas umum,” ujar Vinanda saat kegiatan di Balai Kelurahan Ketami, Rabu (15/04/2026).

Ia menjelaskan, setelah penyerahan sertifikat kepada warga, kegiatan dilanjutkan dengan penutupan Program DAK TPPKT Tahun 2025 di Kota Kediri.

Menurutnya, Pemkot Kediri juga mencanangkan program konsolidasi tanah sebagai upaya penataan, baik dari sisi kepemilikan maupun pemanfaatan lahan.

“Program ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kota Kediri agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum melalui kepemilikan SHM,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Kediri, Anang Kurniawan, menambahkan bahwa program tersebut bertujuan untuk mewujudkan kawasan bebas kumuh di lingkungan masyarakat.

“Melalui program ini, dilakukan penanganan terhadap 20 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Selain itu, anggaran DAK TPPKT 2025 yang bersumber dari APBN juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase, dan fasilitas pendukung lainnya,” pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *