Pemerintahan

Pemkot Surabaya Tingkatkan Pengawasan Tenaga Kerja Asing

26
×

Pemkot Surabaya Tingkatkan Pengawasan Tenaga Kerja Asing

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) –Pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Surabaya terus ditingkatkan. Data dari Bakesbangpol dan Linmas Kota Surabaya, hingga September 2016 dari 252 TKA yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, sudah tujuh Tenaga Kerja Asing (TKA) mengalami deportasi melalui Imigrasi Kelas I Surabaya. Sebagian besar para TKA ini melakukan pelanggaran di bidang administrasi.

Kepala  Bakesbangpol dan Linmas Kota Surabaya Soemarno siang (4/10) tadi menjelaskan, tiga pengajar asal negeri tirai bambu, dan tiga orang dari negeri gingseng terpaksa dipulangkan ke negara asalnya. Mereka dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal. Sementara itu, terbaru warga negara German yang mempergunakan ijin wisatanya untuk mengemis di depan Gedung Jalan Kayoon, Surabaya.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing diharapkan agar mematuhi regulasi. Terbaru, ditemukan modus TKA yang memiliki administrasi lengkap, namun setelah dilakukan tinjauan di lapangan, kantor yang terdaftar merupakan gudang, alias beralamat fiktif,” imbuh Soemarno.

Selain itu, Soemarno juga berharap kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan pengobatan alternatif dengan menggunakan warga asing sebagai terapisnya. Pasalnya, banyak diantara pekerja tersebut sengaja memalsukan dokumennya agar dapat mencari nafkah di Surabaya. “Yang kami khawatirkan, bisa saja dengan pemalsuan itu para terapis merupakan orang bisa yang tidak memiliki kapasitas  di bidangnya,” tegas Soemarno.

Soemarno menambahkan, setiap bulan pihaknya getol melakukan pengawasan terhadap TKA. Dalam mengadakan pengawasan, Bakesbangpol dan Linmas menggadeng Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Polisi, imigrasi dan beberapa instansi terkait lainnya. Sasarannya, adalah kantor-kantor yang berpotensi mempekerjakan tenaga kerja asing, klinik kesehatan, dan tempat-tempat pendidikan bahasa asing.

“Pemantauan orang asing yang rutin digelar sebulan empat kali ini, berguna untuk deteksi dini kemungkinan tindak kejahatan berupa terorisme atau ajaran radikal,” imbuh Soemarno. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *