SURABAYA (Suarapubliknews) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang dugaan perkara penganiayaan yang melibatkan Christian Novianto sebagai terdakwa.
Sidang digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang diketuai Wellem Mintarja, Rabu (28/8/2019).
Dalam pledoinya, Wellem menyinggung terkait surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkesan kabur atau obscuur libel.
“Berkaitan adanya perbedaan dokter visum yang ada di surat dakwaan dengan dokter yang dihadirkan dalam fakta persidangan. Dan jaksa mengatakan bahwa itu salah ketik,” ucap Wellem saat membacakan pledoi di ruang Sari 2.
Masih menurut Wellem, jaksa tidak bisa dibenarkan dengan serta merta pada saat persidangan pembuktian untuk merubah. “Dalam pasal 144 KUHAP, sudah diatur jaksa tidak bisa merubah dengan serta merta. Ada tata caranya, ini berarti jaksa tidak cermat, dakwaannya kabur,” tegas Wellem.
Lebih lanjut, Wellem mengharapkan atas bukti-bukti, fakta hukum dan fakta persidangan yang ada selama persidangan berlangsung, bisa dijadikan pertimbangan hakim untuk memutus bebas kliennya.
“Setelah kami beberkan semua bukti, fakta hukum dan fakta persidangan yang berlangsung, kami berharap majelis hakim yang mengadili perkara ini bisa memutus seadil-adilnya dengan memutus bebas klien kami,” pungkas Wellem.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari perseteruan yang terjadi antara terdakwa dan beberapa warga perumahan. Warga memprotes kebijakan terdakwa yang melarang masuk truk pengangkut scafholding yang dipesan warga.
Terdakwa dituding telah melakukan penganiayaan dengan cara menendang kaki salah satu warga. Akhirnya ia dilaporkan oleh warga. Menurut hasil visum, terdapat luka robek sepanjang 2 cm akibat ulah terdakwa. (q cox)
Foto: Tim penasehat hukum yang diketuai Wellem Mintarja saat diwawancarai sesaat usai jalani sidang di PN Surabaya, Rabu (28/8/2019).