KABUPATEN KEDIRI (Suarapubliknews) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Seorang pria berinisial KA, warga Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten, diamankan bersama puluhan galon berisi BBM yang siap diedarkan.
Kapolres Kediri AKBP Bramanstyo Priaji mengungkapkan, pelaku ditangkap di kediamannya beserta barang bukti berupa puluhan galon pertalite. Secara keseluruhan, petugas mengamankan sekitar 30 galon, dengan sebagian di antaranya telah terisi BBM siap jual.
“Pelaku kami amankan di rumahnya berikut barang bukti galon berisi pertalite dengan total ratusan liter,” ujar Kapolres saat konferensi pers di halaman Mapolres Kediri, Kamis (30/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus membeli BBM bersubsidi secara berulang di SPBU menggunakan sepeda motor. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam galon untuk ditimbun dan dijual kembali.
“Modusnya, pelaku membeli BBM dengan mengisi tangki sepeda motor, lalu dikuras dan dipindahkan ke galon. Proses itu dilakukan berulang kali di sejumlah SPBU,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025 atau sekitar satu tahun terakhir, sebelum akhirnya terungkap oleh petugas.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (q cox, Iwan)












