KAB. KEDIRI (Suarapubliknews) – Sidang lanjutan kasus dugaan suap dalam penjaringan pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Surabaya memasuki agenda pembacaan pledoi, Selasa (21/4/2026).
Terdakwa Imam Jami’in, mantan Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan sekaligus eks Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri, menolak seluruh dakwaan jaksa yang menyebut dirinya sebagai penerima suap.
Dalam pembelaannya di hadapan Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, S.H., M.H., Imam Jami’in menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengangkatan perangkat desa.
“Pengangkatan perangkat desa merupakan kewenangan mutlak kepala desa. Ada 162 kepala desa yang melakukan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. Jadi, jika saya dituduh sebagai penerima suap, hal itu tidak relevan,” ujarnya.
Ia mengakui terlibat dalam proses pelaksanaan seleksi, namun hal tersebut dilakukan atas permintaan para kepala desa.
“Saya memang yang mengadakan seleksi, tetapi itu atas permintaan 162 kepala desa. Saya hanya dimintai tolong,” lanjutnya.
Terkait adanya penarikan uang sebesar Rp42 juta per formasi perangkat desa, Imam Jami’in menyebut hal itu merupakan hasil kesepakatan bersama dengan para kepala desa yang terlibat dalam proses penjaringan.
Ia kembali menegaskan bahwa keputusan pengangkatan perangkat desa sepenuhnya berada di tangan kepala desa, bukan dirinya. Bahkan, menurutnya, dalam fakta persidangan telah terungkap pihak-pihak yang menerima uang dari para calon perangkat desa.
“Dalam persidangan sudah jelas dan terang siapa yang menerima uang dari para calon. Karena itu, saya memohon kepada majelis hakim agar memutus perkara ini secara adil,” tuturnya.
Di akhir pledoinya, Imam Jami’in juga menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim.
“Saya orang desa, tidak punya niat sedikit pun untuk menikmati uang dari penjaringan perangkat desa. Sekali lagi saya hanya dimintai tolong,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Lugito, S.H., M.H., menilai pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana adalah para kepala desa yang memiliki kewenangan dalam pengangkatan perangkat desa.
Menurutnya, secara logika hukum, kewenangan tersebut tidak berada pada PKD, melainkan pada kepala desa masing-masing.
“Kewenangan pengangkatan perangkat desa itu ada pada kepala desa. Jadi, jika berbicara pelaku suap, maka 162 kepala desa tersebut layak dimintai pertanggungjawaban,” tegas Lugito.
Ia juga menyebut bahwa dalam fakta persidangan, sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi mengakui menerima uang dari calon perangkat desa.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya pengakuan dari para kepala desa. Oleh karena itu, sangat layak jika mereka juga diproses secara hukum,” pungkasnya. (q cox, Iwan)












