SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi B DPRD Surabaya Kembali melanjutkan rapat dengar pendapat soal rencana penutupan Pasar Mangga Dua dengan memanggil seluruh pihak terkait diantaranya OPD Pemkot Surabaya, Pengelola dan pemilik lahan yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Senin 10/03/2025)
Rapat dipimpin M. Machmud Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, namun hanya dihadiri oleh sejumlah OPD terkait dari Pemkot Surabaya yakni DPRKPP, Dinkopdag, DPM PSP, Dishub, DLH, Satpol-PP, Dirut Pasar Surya, Bagian Perekonomian dan SDA.
Sementara untuk Pengelola Pasar Mangga Dua dan perwakilan dari Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) baik Jakarta maupun Surabaya, tidak terlihat hadir di ruang rapat dengan tanpa penjelasan.
“Yang penting sudah kami undang. Di undang di lapangan tidak datang, disini juga tidak, maka kami yang akan mendatangi kantornya yang di Surabaya (di jl. Indrapura). Kami masih koordinasi dengan anggota (dewan) lain untuk konfirmasi kesana, kapan bisa diterima,” ucap M. Mahmud kepada sejumlah awak media usai rapat berlangsung.
Terkait kemungkinan pengurusan jin, Mahmud menerangkan jika sebenarnya pengelola sudah pernah mencoba untuk mengajukan ijin, namun gagal karena tidak bisa memenuhi persyaratan terkait status lahan.
“Soal eksekusi (penutupan) itu menjadi wewenang Pemkot, kami di legislatif hanya mencermati soal Perda nya saja. Nah kami minta Pemkot untuk melaksanakan Perda. Tidak hanya Perda ini saja, tetapi yang lain juga,” jelasnya.
Politisi Demokrat ini menyampaikan jika eksekutorya adalah Pemkot (dinas terkait), apakah dilakukan penutupan atau yang lain, atau diarahkan agar segera menyelesaikan perijinannya.
“Kan katanya sudah ada PT nya. Tapi ini kan sejak tahun 2008, dan ternyata terkendala dengan status lahannya yang ternyata masih dalam sengketa. Kita intinya penegakan Perda saja,” tandasnya.
Terpisah Awaludin wakil dari Dinkopdag Pemkot Surabaya menerangkan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pengelola, terkait persyaratan untuk perijinan sekaligus jumlah pedagangnya.
“Ijin operasional pasar nya memang tidak ada. Maka kami akan melakukan tindakan yang urutan sesuai Perda dan Perwali yakni surat peringatan 1,2 dan 3, yang akan kami luncurkan mulai besok tgl 12/03/2025. Masing-masing jedanya 7 hari. Jika semua persyaratan (sesuai SSW) tidak bisa dipenuhi maka akan dilakukan sanksi hingga penutupan melalui Bantib,” terangnya. (q cox)