Hukrim

Pidsus Kejari Tanjung Perak Ciduk Buron Kasus Kepabeanan

12
×

Pidsus Kejari Tanjung Perak Ciduk Buron Kasus Kepabeanan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) –  Buron kasus kepabeanan tahun 2010 bernama Crisna Palupi Saraswati (41), akhirnya tak berkutik saat dieksekusi tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya di kediamannya, Malang, Jawa Timur, Rabu (27/01).

Eksekusi tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya, M. Ali Rizza SH., MH. Terpidana ditangkap berdasarkan dari putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung RI, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Terpidana dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.2077 K/Pid.sus/2012 dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 100.000.000,- subsider 3 bulan kurungan,” kata M. Ali Rizza.

Menurut pengakuan Ali, terpidana dinyatakan bersalah bersama-sama dengan terpidana Zulhaeri Harahap (sudah dieksekusi) telah memberikan keterangan tertulis yang tidak benar dan digunakan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan.

“Kami sempat kesulitan untuk mengeksekusi terpidana dikarenakan terpidana berpindah domisili yang awalnya di Surabaya, lalu pindah domisili ke Malang,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan, keberadaan terpidana ditemukan, berdasarkan informasi dari tim Pidsus di lapangan, yang telah berkordinasi dengan Dinas Dukcapil kota Malang. Dalam proses eksekusi tersebut, dilakukan dengan didampingi anggota Polri dan Ketua RT setempat.

“Selama proses eksekusi, terpidana terbilang cukup kooperatif. Untuk sementara kita titipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tandasnya. (q cox, Jack).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *