Jatim Raya

Pilkades 2020 Dibatalkan, Warga Luruk Kantor Desa Margosari

17
×

Pilkades 2020 Dibatalkan, Warga Luruk Kantor Desa Margosari

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Pembatalan pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Margosari tahun 2020 diwarnai protes warga. Penolakan warga atas pembatalan pilkades tersebut disarankan Camat setempat lapor ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Dengan dihadiri Camat Tarik Iswadi, Pj Kades Yudistira, Panitia Pilkades, serta BPD, Babinsa, Bhabinkamtipmas, perwakilan RT/RW dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan LPMD. Dalam sosialisasi pembatalan pilkades Desa Mergosari yang berlangsung di Kantor Desa setempat pada Rabu 17 Juni 2020 malam tersebut berlangsung ramai lantaran masyarakat tidak menghendaki dipimpin oleh Plt selama 2 tahun.

“Sebagai camat saya tidak berwenang terkait jawaban Pilkades, dan yang menetapkan, dan yang berhak adalah Bupati, bukan camat tetapi tetap memfasilitasi dan apabila tidak puas dengan keputusan panitia silakan menggugat ke PTUN,” kata Camat Tatik Iswadi dilokasi acara.

Informasi yang didapat, pilkades diundur karena Bacalon Kades (Bakal Calon Kepala Desa) Nurkholis dan Minarlik mengundurkan diri dari pencalonan Pilkades. Sementara hanya tersisa satu Bacalon Kasiadji di  Desa Mergosari. Jika hanya tinggal satu calon sesuai dengan aturan yang ada tidak boleh ada calon tunggal.

Dengan pembatalan ini selain resah, masyarakat Desa Mergosari juga bakal meluruk ke PMD Sidoarjo karena diduga ada kejanggalan dalam proses tahapan pilkades belum diadakan Rapat Pleno Penetapan Calon.

Sementara itu dalam sambutannya ketua Panitia Pilkades, Agus Irwan Sutikno mengatakan panitia sudah melaksanakan tahapan-tahapan Pilkades sesuai dengan petunjuk Panitia Pilkades
tingkat Kabupaten.

“Proses tahapan Pilkades, pendaftaran, penjaringan sampai verifikasi. Sebelum ada tanggal penetapan dua bakal calon mengundurkan, sehingga hanya satu bakal calon. Sesuai aturanya kan tidak boleh,” kata Agus Irwan Sutikno.

Demikian juga Senadi Harjo, ia sebagai tokoh masyarakat menyesalkan pelaksanaan Pilkades harus batal akibat hal ini masyarakat dirugikan tidak bisa memilih pemimpinya secara demokratis. Menurutnya, berdasarkan laporan masyarakat, persoalan tersebut muncul karena faktor kurang cerdasnya pihak panitia dalam menjalankan tahapan regulasi Pilkades dengan benar.

“Kami memohon kepada Wakil Bupati Sidoarjo dalam hal ini Panitia Pilkades Kabupaten untuk bijak. Bagaimana Pilkades tetap bisa dilaksanakan. Karena kesalahan bukan dari bakal calonya, saya dengar tahapan penetapan tidak dilaksanakan,” pungkas Senadi Harjo.

Sebagai masyarakat pihaknya berharap, Bapak Camat Tarik Iswadi, untuk turun ke bawah dan tidak mendengar laporan sepihak dari Pj Kades yang notabena adalah anak buah Camat, semestinya menciptakan kondisi, nyaman, tentram tidak terkesan malah menciptakan bara api.

“Apalagi saya dengar pernyataan camat sama dengan di desa Sebani, yakni bila tidak puas silakan gugat di PTUN. Itu saya kira pernyataan tidak bijak dan menimbulkan kontra yang sangat luas di masyarakat. Saya berharap wakil rakyat dalam hal ini DPR turun ke wilayah Tarik yang sudah komplek dengan problemnya,” tegasnya. (q cox, drie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *