HukrimJatim Raya

PN Surabaya Siap Gelar Sidang Perkara Pencabulan Anak Kiai Jombang, Ini Hakimnya

21
×

PN Surabaya Siap Gelar Sidang Perkara Pencabulan Anak Kiai Jombang, Ini Hakimnya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menetapkan nama nama pengadil (majelis hakim) atas kasus pencabulan anak kiai Jombang, Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), karena berkas perkara terdakwa telah dilimpahkan.

Keterangan ini disampaikan Humas PN Surabaya, Agung Gede Pranata, yang mengatakan jika terdakwa Mas Bechi akan diperiksa dan diadili oleh tiga orang hakim di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Majelis hakimnya terdiri dari Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto. Sedangkan paniteranya Achmad Fajarisman,” kata Agung saat dikonfirmasi Memorandum, Senin (11/7).

Agung menambahkan, nomer perkara terdakwa Mas Bechi yang tercatat di PN Surabaya yaitu 1361/Pid.B/2022/PN. SBY. “Sidang digelar secara tertutup pada Senin (18/7),” imbuhnya.

Saat disinggung apakah ada persiapan khusus oleh PN Surabaya saat mengelar persidangan terdakwa Mas Bechi, Agung menyampaikan hanya antisipasi keamanan saja.” Cuma antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bs berjalan baik,” ujarnya.

Sementara terkait apakah terdakwa akan dihadirkan ke muka persidangan, Agung menjelaskan belum ada informasi terkait hal tersebut. “Belumm ada informasi, kemungkinan (sidang) online,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Untuk diketahui, MSA dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan terhadap korban berinisial NA, pada 29 Oktober 2019. NA merupakan salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Polres Jombang telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 12 November 2019. Namun kemudian kasusnya diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020.

Hampir dua tahun lebih bergulir, polisi belum juga berhasil menangkap MSA. Dalam beberapa kali penangkapan, aparat kepolisian diadang oleh massa di pesantren.

Terakhir, upaya penangkapan kembali gagal dilakukan pada Minggu (3/7). Saat itu, mobil yang ditumpangi MSA berhasil kabur dari polisi. (q cox, Jack)

Foto: Humas PN Surabaya, Agung Gede Pranata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *