HukrimPeristiwa

Polisi Surabaya Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Angin di Kawasan Darmo

23
×

Polisi Surabaya Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Angin di Kawasan Darmo

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kinerja Polrestabes Surabaya patut diapresiasi masyarakat. Pasalnya, hanya dalam waktu satu pekan, Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda angin yang terjadi di wilayah Darmo Kecamatan Wonokromo pada Minggu (25/10/2020) lalu.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan korban bernama R. Dimas Andrianto di Polsek Wonokromo, setelah kehilangan sepeda downhill miliknya. Setelah mendapat laporan itu, Unit Resmob langsung bergerak dan berhasil menangkap 3 pelaku pencuri sepeda beserta 2 penadah.

Tiga pelaku pencuri yang ditangkap yakni, M. Tomi (18) warga Pakis, A. Risaldi alias Ahong (22) warga Banyu Urip Jaya, dan Faizal Anam (18) warga Kembang Kuning. Sedangkan untuk 2 penadah, berinisial OG alias Kiyep (18) warga Mangkunegoro Surabaya, dan F (43) warga Girilaya Surabaya.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana mengatakan, bahwa menurut pengakuan para tersangka, pencurian yang dilakukan di kawasan Darmo, Kecamatan Wonokromo tersebut dilakukan oleh 3 orang.

“Dua orang pelaku mencuri sepeda MTB Downhill Merk Giant Trance, yang diparkir di teras rumah korban dan dalam keadaan terkunci dobel. Pelaku merusak gembok pengaman sepeda tersebut dengan cara menggunting, dan satu orang pelaku menunggu di luar. Kemudian setelah berhasil ketiga pelaku membawa lari sepeda tersebut ke Banyu urip dan selanjutnya dijual ke penadah,” kata Iptu Arief, Senin (2/11/2020).

Meski semua tersangka berdomisili di Surabaya, namun dalam penangkapannya, tidak semua dilakukan di dalam kota. Sebab, beberapa di antaranya sempat melarikan diri ke luar Kota Surabaya.

“Menindaklanjuti laporan polisi korban di Polsek Wonokromo tanggal 25 Oktober 2020. Tim 1 Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran ke Madura, tepatnya di Dusun Karang Gayam, Kecamatan Blega Bangkalan Madura dan mendapatkan tersangka di area desa tersebut tanpa ada perlawanan,” ungkap Arief.

Untuk selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti ini kemudian diamankan ke Unit Resmob, Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut.

Dari kelima orang tersangka ini polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, 2 unit motor, 1 downhill Giant Trance, 2 HP, dan rekaman CCTV di lokasi pencurian.

Sementara itu, masing-masing tersangka bakal dikenakan pasal berbeda, 3 tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan 5 tahun, dan 2 tersangka penadah dikenakan 480 KUHP dengan kurungan 5 tahun. (q cox, And)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *