Politik

Respon Keluhan Warga, DPRD Surabaya Desak Kepolisian Tindak Tegas Oknum Debt Collector

16
×

Respon Keluhan Warga, DPRD Surabaya Desak Kepolisian Tindak Tegas Oknum Debt Collector

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Tindaklanjuti pengaduan masyarakat, Komisi B DPRD Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan pihak-pihak terkait soal penarikan kendaraan yang dilakukan oleh oknum debt collector perusahaan pembiayaan recovery Toyota Astra Finance (TAF) di tengah pandemi. Senin (02/11/2020)

Hearing mengundang OJK Regional 4 Jatim, Polrestabes Surabaya, Bagian Hukum Pemkot, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah debitur yang mengalami masalah dengan pihak Toyota Astra Finance (TAF).

Zainuddin salah satu perwakilan debitur, mengatakan penarikan kendaraan dinilai sangat memberatkan masyarakat gara gara hanya telat membayar dua bulan sehingga ada penegasan dari pusat (Leasing)

“Ini tentunya tidak bisa diterima oleh debitur yaitu salah satu anggota dewan yang ingin melunasi secara penuh dengan berbagai denda,” ujar Zainuddin SH kepada wartawan usai ditemui hearing, selaku kuasa hukum.

Atas nama kliennya, Zainuddin berharap agar hearing hearing di DPRD Surabaya bisa memberikan solusi yang solutif, yang salah satunya bisa menghapus denda yang sangat memberatkan debitur.

“Ditengah pandemi saat ini pihak leasing tidak boleh ada penarikan kendaraan debitur meskipun tanpa diketahui debitur,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan perusahaan pembiayaan recovery PT Toyota Astra Finance (TAF) Frendy mengatakan, debitur memang ada tunggakan pembayaran beberapa bulan tapi susah di hubungi.

“Kita sudah sampaikan SP 1 dan 1 sesuai dengan SOP, tapi debitur (Sulistyo Tri Nugraha) ini tidak koorporatif,” kata Frendy.

Saat penarikan, Frendy menceritakan, posisi kendaraan dikendarai oleh anak Debitur pada jam 7 malam lalu digiring ke kantor sambil menghubungi atas nama STNK tersebut lalu datang.

“Mereka menyerahkan kunci mobil secara baik baik dengan alasan penitipan unit (Mobil) dulu dan berharap bapak sulistyo datang unuk mencari solusi tetapi dia melapor lapor terus,” ungkapnya.

Merespon jawaban ini, John Thamrun anggota Komisi B DPRD Surabaya mengatakan, bahwa permasalahan penarikan mobil tidak hanya tergantung siapa yang menjadi korban, baik itu anggota dewan atau tidak.

“Yang sekarang itu bahwa penarikan itu dilakukan dengan cara – cara melanggar hukum dan sebuah tindakan pidana,” ujar John Thamrun.

Oleh karena itu, anggota fraksi PDIP ini meminta pihak kepolisian menegakkan aturan pidana itu dan segera mengambil tindakan tegas mencari, temukan, tangkap dan tahan pelakunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kalau memang itu memungkinkan untuk diproses karena memenuhi unsur pidana maka harus dilakukan itu dan jangan tebang pilih,” tegas John Thamrun yang berlatar belakang praktisi hukum ini. (q cox, Irw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *