Politik

Prioritaskan Program Pendidikan, Dewan Desak Pemkot Alokasikan Anggaran untuk Siswa SMA/SMK di Surabaya

13
×

Prioritaskan Program Pendidikan, Dewan Desak Pemkot Alokasikan Anggaran untuk Siswa SMA/SMK di Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Meski pengelolaan Sekolah SMA/SMK kini tidak lagi mejadi wewenang Pemkot Surabaya, namun DPRD Surabaya tetap meminta sekaligus mendesak kepada Pemkot untuk tetap memperhatikan nasib dan masa depan siswa-siswa di Surabaya.

Hal ini dikatakan Baktiono, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya, yang mengatakan bahwa alokasi anggaran untuk sektor pendidikan dan kesehatan tetap diprioritaskan.

Menurut politisi Fraksi PDIP ini, kedua sektor tersebut merupakan ketentuan wajib yang harus diperhatikan. “Salah satunya wajib belajar 12 tahun. Ada perdanya dan harus dilakukan,” jelasnya. Selasa (6/10/20) kemarin.

Dia menyebut, jika program wajib belajar 12 tahun ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan di Surabaya program tersebut sudah berjalan pada masa Walikota Bambang DH.

Dengan adanya program tersebut, kata Baktiono, pemerintah wajib membiayai biaya operasional sekolah. Semisal biaya perawatan gedung, gaji guru. Untuk sekolah SD SMP negeri semua biaya operasional dibiayai full oleh pemerintah.

Sedangkan untuk sekolah SD SMP swasta pembiayaan operasional sekolah didasarkan pada biaya operasional per siswa (per unit cost) yang diberikan setiap tiga bulan sekali. “Untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah diperbolehkan mencari sponsor, kecuali sponsor rokok dan minuman keras,” jelasnya.

Sementara untuk sekolah SMA/SMK sederajat, kata dia, telah menjadi kewenangan propinsi sejak adanya UU Otonomi Daerah 2014. Namun waktu UU no 23/2014 tersebut ditetapkan pada 2014 hingga 2016 Pemprov Jawa Timur belum mengambil alih kewenangannya.

“Sehingga sejak tahun 2016 ke bawah biaya operasional sekolah SMA/SMK dibiayai Pemerintah Kota Surabaya,” tuturnya.

Baru tahun 2017, Gubernur Soekarwo mengambil alih kewenangan SMA/SMK sederajat sehingga menjadikan sekolah gratis yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya menjadi sekolah bayar yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai gubernur Sukarwo hingga Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

“Dengan adanya peralihan tersebut banyak warga kota Surabaya yang merasa keberatan dengan biaya sekolah, terutama SPP,” imbuhnya.

Merujuk hal tersebut, Baktiono mengusulkan agar pemerintah kota mengalokasikan anggaran khusus untuk membiayai sekolah siswa siswi berKK dan KTP Surabaya dalam bentuk beasiswa murid tingkat SMA/SMK sederajat pada APBD 2021.

Menurut Anggota dewan lima periode ini banyak siswa siswi SMA/SMK seperti saat pandemi ini yang ijazahnya tidak diberikan karena masih ada tanggungan disekolah. “Buktinya banyak ijazah siswa SMA yang ditahan oleh sekolah. Kenapa? soale durung mbayar,” ucapnya.

“Awak dewe iki bertahun-tahun sudah memberikan beasiswa untuk anak-anak kuliah. Pasti bisa (memberikan bea siswa anak SMA/SMK sederajat,red),” pungkas Ketua Komisi C DPRD Surabaya ini. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *