Pemerintahan

Prosesnya Sudah Elektronik, Risma: Pembuatan e-KTP Nggak Boleh Ribet

120
×

Prosesnya Sudah Elektronik, Risma: Pembuatan e-KTP Nggak Boleh Ribet

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Prosedur pelayanan e-KTP yang berbelit sempat membuat Wali Kota Tri Rismaharini uring-uringan beberapa waktu lalu. Oleh karenanya, orang nomor satu di Pemkot Surabaya itu langsung merombak sistem pelayanan agar tidak menyusahkan warga.

Hal tersebut disampaikan Risma -sapaan Tri Rismaharini- saat menerima benchmarking Diklat Pim Tingkat II Mahkamah Agung (MA) di balai kota, jika KTP-nya bermasalah, misalnya terblokir, warga bisa sampai empat kali bolak-balik ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Menurut dia, hal itu sangat tidak mencerminkan semangat penggunaan sistem elektronik.

“Kalau pakai elektronik itu seharusnya lebih simple. Lha kalau tambah ribet, buat apa pakai sistem elektronik,” tegasnya, Selasa (4/10/2016).

Setelah melakukan perombakan sistem layanan, sambung Risma, terbukti pelayanan e-KTP dapat selesai dalam waktu satu hari. Dengan begitu, warga tak perlu kehilangan banyak waktu dalam mengurus e-KTP karena sistemnya sudah dibenahi.

Hal senada juga terjadi di bidang kesehatan. Dengan sistem e-health, warga kini tak perlu menunggu lama demi mendapatkan nomor antrean. Pasalnya, nomor antrean untuk puskesmas dan rumah sakit milik pemkot dapat diakses secara online dari rumah masing-masing.

“Dengan mengurangi beban antrean di puskesmas maupun rumah sakit, kami bisa hemat ruang. Warga tak perlu lagi berdesak-desakan seperti dulu. Jenis dan waktu layanan bisa dipilih dari rumah, nanti muncul nomor antrean disertai dengan perkiraan jam layanan,” urai mantan Kepala Bappeko Surabaya itu.

Berkaca dari sejumlah terobosan yang sukses diterapkan pemkot, Risma memotivasi 29 peserta diklat yang terdiri dari para pejabat struktural lembaga pengadilan se-Indonesia.Dijelaskan Risma, bahwa seluruh aparatur sipil negara tak boleh enggan akan perubahan.

“Saya paling malas kalau mendengar kata ‘dulu’ atau ‘biasanya’ dari para pegawai. Sebab, dua kata itu merupakan penghambat bagi perubahan ke arah positif,” ujar Risma.

Sementara, Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Tin Zuraida menuturkan, Surabaya dipilih sebagai lokasi studi banding karena dipandang memiliki pengelolaan organisasi yang sangat mumpuni.

Dikatakan Zuraida, komponen utama studi banding ini mencakup strategi perubahan, strategi pengembangan dan penataan sumber daya manusia (SDM), serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Sedangkan lokusnya mengambil tema pelayanan Surabaya Single Window (SSW), Dispendukcapil dan Bagian Bina Program.

“Semoga ilmu yang didapat dari Surabaya dapat mendatangkan manfaat dan diimplementasikan di satuan kerja masing-masing,” katanya.

Imbau Masyarakat Tak Tergiur ‘Kaya Instan’

Korban penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi diperkirakan berjumlah sangat banyak dan merambah berbagai kalangan. Satu orang warga Surabaya dikabarkan menjadi salah satu korban dengan total kerugian mencapai Rp 300 juta.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyesalkan peristiwa ini. Kendati masalah ini bersifat pribadi, namun dia tak ingin ada lebih banyak warga Surabaya yang menjadi korban penipuan. Untuk itu, Risma menghimbau masyarakat tidak tergiur ingin cepat kaya.

“Firman Tuhan itu mengatakan kalau mau sukses ya harus berusaha. Maksudnya berusaha itu dengan bekerja secara halal, bukan hanya nitip uang lalu berharap cepat kaya,” ujar Risma di sela-sela acara benchmarking Diklat Pim Tingkat II Mahkamah Agung (MA) di balai kota, Selasa (4/10/2016). (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *