Politik

Puji Pemkot Bisa Gelar Event Internasional, DPRD Surabaya Dorong untuk Event Lokal

12
×

Puji Pemkot Bisa Gelar Event Internasional, DPRD Surabaya Dorong untuk Event Lokal

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kemampuan Pemkot Surabaya menggelar even skala internasional UN Habitat Day sesuai protokol kesehatan, mendapatkan apresiasi dari dr. Akmarawita Kadir Anggota Komisi D DPRD Surabaya

Akmarawita Kadir tak menampik jika even Internasional UN Habitat membawa sisi positif atas Kota Surabaya di mata internasional. Hal ini juga memicu investasi dan pembangunan yang baik di Kota Surabaya

“Sisi positifnya membawa nama baiknya kota surabaya dan memamerkan pembangunan Kota Surabaya. Itu bagus. Pemkot juga menerapkan protokol ketat,” ujar Politisi Partai Golkar ini pada RadarJatim.id, Selasa (6/10/2020).

Akmar-sapaan akrabnya menambahkan, dirinya melihat pada penyelenggaraan UN Habitat di tengah masa pandemi ini Pemkot Surabaya cukup disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Mulai dari pembatasan jumlah tamu undangan, kemudian tamu datang di bandara langsung diswab, ditambah penerapan 3M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga) dan berpedoman VDJ (Ventilasi, Durasi dan Jarak ruang).

Namun disisi lain, politisi Partai Golkar ini juga menyoroti even lokal yang menjadi mata pencaharian warga Surabaya justru masih dibatasi

“Pemkot saja sudah bisa mulai menggelar kegiatan skala internasional dengan berbasis pada protokol kesehatan tadi. Sebenarnya ini bisa juga diberlakukan pada even atau tempat usaha hiburan atau rekreasi yang ada di Surabaya,” ujar Akmar.

Dia tak ingin, terjadi kesenjangan dan masyarakat yang melihat justru sakit hati. Pasalnya, ketika banyak pekerja atau karyawan rumah usaha hiburan di-PHK karena pembatasan dan aturan normal baru, Pemkot justru sukses dengan event internasionalnya.

“Pemkot bagus, tapi di sisi lain, banyak tempat-tempat usaha yang kemudian pekerjanya dirumahkan dan PHK. Harusnya bisa seimbang. Dan ini momen yang tepat even lokal atau usaha hiburan dihidupkan lagi dengan prokes yang sama,” ujar alumnus Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma ini.

“Pemkot bisa segera revisi perwali 33 tahun 2020 tentang tatanan kenormalan baru. Jadi agar RHU dan tempat kerja yang dengan even dan mempekerjakan karyawan harusnya juga bisa dibuka dengan penerapan protokol serupa,” imbuhnya.

Akmar menambahkan, adapun pedoman yang direkomendasikan WHO dan Gugus Tugas Covid ialah prinsip 3M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga) dan VDJ (Ventilasi, Durasi dan Jarak ruang).

“Wajib memakai masker dengan benar dan tepat menutup hidung, sering mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter,” ujarnya.

Sedangkan VDJ juga sudah mulai diterapkan baik oleh event organizer selama era new normal ini. Yakni, Ventilasi wajib tersedia untuk sirkulasi udara dalam sebuah ruangan; Durasi harus mengutamakan efisiensi waktu dan tak terlalu lama; dan Jarak meliputi pengurangan kapasitas jumlah orang guna menghindari gerombolan dan kerumunan, 50 persen dari jumlah dan menyesuaikan ruangan. (q cox, Px)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *