JAKARTA (Suarapubliknews) – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,25%.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan kebijakan moneter tetap akomodatif dan konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran sasaran dan sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
“Kondisi eksternal yang aman, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah tertahannya perbaikan prospek ekonomi global tahun ini akibat munculnya virus Covid-19,” katanya.
Selain itu, sebagai kelanjutan dari stimulus dari stimulus kebijakan yang diumumkan pada bulan Januari, dan tanggal 2 Maret 2020, BI kembali memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran virus corona (covid-19) menjaga stabilitas pasar keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui 7 :
- Memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai fundamental lewat pasar spot, domestic non deliverable forward (DNDF) dan membeli surat berharga negara (SBN) dan pasar sekunder.
- Memperpanjang tenor repo SBN jingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari dalam jumlah berapapun untuk memperkuat pelonggaran likuiditas sejak 20 Maret, efektif.
- Menambah frekuensi lelang forex swap tempo 1,3,4, dan 12 bulan dari tiga kali seminggu menjadi tiap hari guna memastikan kecukupan likuiditas di pasar keuangan, yang efektif sejak 19 Maret 2020.
- Memperkuat instrumen dan deposit valas untuk meningkatkan peningkatan valas di pasar domestik dan mendorong perbankan menggunakan Giro Wajib Minimum (GWM) valas yang 4% yang telah diputuskan BI.
- Memperkuat penggunaan rekening rupiah untuk underlying transaksi di DNDF sehingga mendorong perlindungan nilai rupiah di INdonesia. Paling lambat efektif 23 Maret dari rencana semula 1 April 2020.
- Memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWN Harian dalam rupiah sebesar 50 bps yang semula ditujukan pada bank-bank pembiayaan ekspor impor ditambah dengan lakukan pembiayaan ke UMKM dan sektor prioritas lain efektif 1 April 2020.
- Memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi corona dan memastikan kelancaran peredaran uang dan jalan sistem pembayaran lewat:
Uang tunai higienis dan imbau masyarakat untuk menggunakan non tunai; kedua mendorong non tunai dengan menurunkan biaya SKNBI yang dari perbankan yang semula Rp 600 menjadi Rp 1 rupiah dan nasabah ke perbankan yang maksimal Rp 3.500 jadi maksimal RP 2.900 efektif sejak 1 April 2020 sampai 31 Desember 2020. (q cox, Tama Dinie)