Jatim Raya

Sambangi Terdakwa Kristin, Saleh Ismail Mukadar: Semua Tuduhan JPU Terbantahkan

19
×

Sambangi Terdakwa Kristin, Saleh Ismail Mukadar: Semua Tuduhan JPU Terbantahkan

Sebarkan artikel ini

JEMBER (Suarapubliknews) – Sidang Lanjutan Kasus Ibu Kristin hari ini Senin (25/03/2019) digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jember dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa yang dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf e.

Kesempatan ini digunakan oleh H. Saleh Ismail Mukadar, S.H, Anggota DPRD Jawa Timur (1999 sd 2014), untuk menyambangi Ibu Kristin di ruang tahanan sebelum sidang digelar, sebagai bentuk dukungan moral kepadanya.

Politisi PDIP yang saat ini tercatat sebagai sebagai Caleg DPR RI Dapil VIII Jawa Timur (Madiun, Nganjuk, Jombang, Mojokerto) ini, mengatakan bahwa semua dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu persatu terus terbantahkan.

“Jaksa tak bisa membuktikan dakwaan terjadi transaksi ilegal, bahkan penyidik dari Polda Jatim telah mencabut BAP nya, kasus masih diteruskan dengan persoalan perijinan dengan asumsi ijin yang mati adalah pidana, ini apa-apaan,” ucap Slaeh kepada sejumlah awak media. Senin (25/03/2019)

Terbaru, kata Saleh, ijin penangkaran CV Bintang Terang milik terdakwa Kristin telah diurus dan semua berkas pendukung telah masuk dalam simplik BKSDA. Artinya, prosesnya tidak terkendala dan ini menjadi bukti terbaru jika tidak ada kasus pidana di usaha penangkarannya.

“Ijin yang saat ini sedang dalam proses itu atas namanya sama yakni CV Bintang Terang, pemiliknya sama yakni Ibu Kristin dan lokasi penangkarannya juga tetap. Sekarang masalah yang dipidanakan apanya,” tandasnya.

Oleh karenanya, Saleh dengan tegas meminta kepada seluruh aparat hukum yang saat ini terlibat dalam persidangan kasus Ibu Kristin untuk memberikan putusan ‘Bebas Murni’ kepada terdakwa.

Terpisah, Sudarmadji mantan Kepala SBKSA Jatim I, yang juga mantan Kabag Peraturan Perundang Undangan Ditjen PHKA, berpendapat bahwa putusan hakim harus berdasarkan fakta persidangan.

“Dalam fakta persidangan Jaksa tidak dapat membuktikan tuduhannya, jika terdakwa melanggar Psl 21 huruf a s/d e Jo psl.40, UU no.5 th 1990. Tidak ada bukti dan saksi serta BAP sudah dicabut oleh penyidiknya sendiri,” tuturnya.

“Dengan putusan bebas murni ini Pengadilan telah menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan mengembalikan kewibawaan hukum. Kecerobohan dan kesalahan penegak hukum seharusnya tidak bisa mempengaruhi atau mengurangi nilai-nilai keadilan,” pungkasnya.

Berikut cuplikan video Saleh Ismail Mukadar di PN Jember:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *