HukrimJatim Raya

Sasar Konvoi dan Balap Liar, Polres Kediri Kota Tindak 239 Pelanggar Lalin

18
×

Sasar Konvoi dan Balap Liar, Polres Kediri Kota Tindak 239 Pelanggar Lalin

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Polres Kediri Kota mengamankan puluhan kendaraan R2 knalpot brong, hasil dari kegiatan Patroli jaga situasi Kamtibmas skala besar dengan sasaran konvoi dan balap liar

Wakapolresta Kediri Kompol Teguh Santoso, S.E mengatakan, dalam kegiatan tersebut diamankan pelanggar lalin sebanyak 239 yang terdiri dari 227 dilakukan tindakan tilang serta 12 pelanggar dilakukan teguran

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sepeda motor sebanyak 104, STNK sebanyak 102 dan SIM sebanyak 21

” Langkah ini kita lakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran lalulintas seperti konvoi dan balap liar yang selama ini meresahkan masyarakat,” Ucap Kompol Teguh Santoso saat presscon di hadapan puluhan Wartawan. Jumat (20/8/2021)

Menurut Kompol Teguh, operasi skala besar ini melibatkan unsur Kodim 0809 Kediri, Dishub dan Satpol PP Pemkot Kediri, Subden Pom V/2-2 Kediri dan dibantu dari Kompi 1 Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Jatim

Bagi pelanggar lalu lintas yang terjaring dikenakan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 291 (Helm standart). Pasal 280 (TNKB) dan Paaal 281 (SIM) dengan ancaman denda paling banyak Rp.1.000.000 dan ancaman kurungan paling lama empat bulan.

“Untuk barang bukti dapat di ambil setelah melakukan Sidang di PN Kota Kediri dengan syarat bagi sepeda motor yang tidak sesuai spektek harus diperbaiki terlebih dahulu di Mako Lantas Polres Kediri Kota,” Pungkasnya.(q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *