Politik

Satu Anggota Komisi C DPRD Surabaya Tolak Ruislag atau Sewa untuk Marvell City

21
×

Satu Anggota Komisi C DPRD Surabaya Tolak Ruislag atau Sewa untuk Marvell City

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kesepakatan menggunakan sistem sewa antara Marvell City dengan Pemerintah Kota saat hearing di ruang Komisi C DPRD Surabaya beberapa waktu lalu ternyata masih dipersoalkan. Satu dari dua belas anggotanya yakni Vinsensius Awey secara tegas menolak keras kesepakatan itu.

“Yang jelas menolak ruislag (tukar guling) maupun sewa, ruislag dan sewa bukan jawaban solusi yang tepat,” ujarnya, Jumat (29/7/2016).

Politisi asal Partai Nasdem ini mengaku keberatan terhadap rencana sewa dan ruislag. Menurutnya, langkah itu merupakan preseden buruk dan tidak bisa memberikan pelajaran yang baik kepada warga kota Surabaya.

“Kalau Pemkot ngotot menyetujui kontrak sewa, maka hal ini bisa merongrong wibawa aparatur Pemerintahan Kota Surabaya,” tandasnya.

Jika diketahui sebelumnya solusi yang diberikan adalah sewa, Awey-sapaan akrab Vinsensiua Awey menegaskan, maka siapapun warga bisa melakukan penyerobotan asset Pemkot Surabaya. Namun, jika tidak ketahuan maka lahan tersebut akan menjadi milik pengembang/pengelola.

Menurutnya, Pemkot Surabaya harus bersikap tegas. Menggunakan aset Pemkot Surabaya tanpa izin bisa dikategorikan penyerobotan. Jika memang Marvel City terbukti menggunakan Jalan Upa Jiwa tanpa melalui proses yang benar, maka langkah itu masuk dalam kategori pidana dengan melanggar Pasal 385 tentang stellionat atau penyerobotan tanah Negara.

“Selain harus diproses secara hukum dan yang kedua adalah pihak Marvel City harus mengembalikan lahan sesuai dengan keadaan fungsi semula (Restutio in integrum),” tegasnya.

Politisi yang terkenal kritis ini mendukung upaya Marvel City melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Langkah itu, akan membuka seluas-luasnya kebenaran yang selama ini belum terang benderang.

“Justru itu (gugatan) yang bagus. Dengan gelar perkara sidang maka BPN (badan pertanahan nasisonal) akan ukur kembali,” terangnya.

Dengan pengukuran itu, lanjutnya, Kooefisiensi Lantai Bangunan (KLB), garis sepadan jalan, garis sepadan pagar, peta bidang, luas lahan dan batas-batasnya akan kelihatan. Dari peta bidang ketahuan berapa lahannya dan juga akan kelihatan antara luas sesungguhnya yang dimiliki pengembang dan yang dimiliki Pemkot Surabaya.

“Kalau itu lahan Pemkot maka pihak Marvel City harus mengembalikan lahan tersebut kembali semula kala (restutio in integrum), tidak ada istilah sewa, dan pihak yang salah harus diproses secara KUHP 385 tentang stellionaatt (penyerobotan tanah Negara),” tegasnya.

Diketahui, Direktur Utama Marvell City, Edi Purbowo mengaku saat ini tengah menunggu draft sewa dari bagian aset pemerintah kota Surabaya. Jika ada titik temu dalam besaran sewa lahan, pihaknya siap mencabut gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait sengketa kepemilikan lahan, yang luasnya mencapai 1.900 meter persegi.

“Kalau ada kesepakatan, gugatan yang jalan kita cabut,” ungkapnya

Namun demikian, ia berharap, proses sewa-menyewa lahan antara Marvell City dengan pemerintah kota tak melanggar aturan. Ia meminta sewa lahan bisa berlangsung selama puluhan tahun. “Kalau bisa 20 – 25 tahun,” pungkasnya. (q cox, Gtr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *