Hukrim

Sidang Penipuan Dirut PT.Global Acces (Globes), Saksi Berbelit-Belit, Hakim Geram

18
×

Sidang Penipuan Dirut PT.Global Acces (Globes), Saksi Berbelit-Belit, Hakim Geram

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang dugaan perkara penipuan jamaah haji yang melibatkan Direktur Utama (dirut) PT Global Acces (Globes), Yunus Yamani (64), warga Jakarta sebagai terdakwa.

Sidang diruang Garuda 2 PN Surabaya ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Cahyono Kartika, Dirut PT Almadina Citra Internasional (ACI), pihak yang mengklaim bekerjasama dengan PT Globes terkait usaha jasa pemberangkatan jamaah haji, Rabu (6/12/2017).

Dalam memberikan keterangan, saksi Cahyono dinilai berbelit-belit oleh hakim. Sehingga, sikap saksi tersebut sempat membuat geram Dwi Purwadi, ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini.

“Gak usah mbulet dan ngeles (tidak usah berbelit dan menghindar, red), kalau saya jadi jamaah-nya, saya pasti juga bakal tuntut anda,” ujar hakim.

Pasalnya, saksi Cahyono dalam keterangannya, terkesan menututp-nutupi perannya dalam dugaan perkara ini. Padahal, dana yang disetor oleh jamaah ditampung oleh terdakwa selanjutnya disetorkan ke PT Globes.

“Jemaah dibebankan biaya senilai US 9.000, dana itu program bayar 1 gratis 1. Jadi US 9.000 itu untuk pembayaran dua calon jamaah haji. Sedangkan yang telah mendaftarkan diri, sebanyak 180 calon jemaah. Dan saya sudah setorkan dana ke PT Globes sekitar US 71.700,” terang saksi.

Saksi juga mengakui, bahwa perusahaan miliknya tidak memiliki ijin untuk memberangkatkan calon jemaah haji. “Memang PT ACI hanya mempunyai ijin pemberangkatan Umroh, untuk memberangkatkan calon jemaah haji, saya berhubungan dengan orang PT Globes, dalam hal ini melalui Dicky dan Harika Oscar perdana,” terdang saksi.

Ditanya apakah pernah bertemu langsung dengan terdakwa, saat proses kerjasama tersebut, saksi menjawab pernah dan hanya sekali. Termasuk saat digelarnya promosi program naik haji ini di Hotel Meritus, saksi mengatakan saat itu dirinya tidak melihat kehadiran terdakwa.

“Saat itu saya hanya melihat saudara Dicky dan Oscar, kendati sesuai informasi yang memboking hotel tersebut adalah Yunus,” ujar saksi.

Saat dicerca hakim, saksi pun mengakui dijanjikan oleh Dicky maupun Oscar mendapat keuntungan US 500 dari setiap dana yang disetorkan para calon jamaah haji.

Tak hanya itu, saksi mengakui dirinya sempat diperiksa Departemen Keagamaan (Depag) terkait upaya dirinya yang berani menampung dana calon jamaah haji, kendati perusahaannya tidak memiliki ijin untuk hal tersebut.

Usai sidang, Fahmi Bahmid, ketua tim penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa terdakwa adalah korban dari perbuatan konspirasi dari orang-orang yang memanfaatkan nama perusahaannya.

“Malah kita duga keras, saksi Cahyono ikut berkonspirasi bersama Dicky dan Oscar yang saat ini telah dinyatakan terbukti bersalah. Salah satu indikasinya adalah kenekatan saksi yang berani menampung Biaya Pemberangkatan Ibadah Haji (BPIH) dari calon jamaah meskipun perusahaannya tidak memliki ijin,” tegas Fahmi.

Dari situ, Fahmi menambahkan, sudah jelas bahwa yang terima duit jamaah bukan terdakwa melainkan saksi sendiri dan disetorkan ke PT Globes secara glondongan tanpa keterangan jelas.

Fahmi menambahkan menerangkan, pada 30 September 2012, PT ACI menyelenggarakan promosi dengan mengundang calon jamaah haji di sebuah hotel di Surabaya pusat, dengan mencatut nama PT Global Access.

Seolah-olah Globes Travel-lah yang akan menyelenggarakan program haji plus, bayar 1 gratis 1. “Klien saya selaku pimpinan Globes Travel, tidak pernah kenal dan tidak pernah bekerjasama dengan Cahyono, maupun dengan calon jamaah haji,” tuturnya.

Ia juga menegaskan jika Globes Travel sama sekali tidak memiliki program haji bayar 1 gratis 1. “Tidak ada program itu dari klien kami. Promosi itu disiapkan oleh Cahyono bersama-sama dengan Harika Oscar Perdana, yang mengundang para calon jamaah. Dan pembayaran BPIH dari jamaah diterima langsung oleh saudara Cahyono,” tuturnya.

Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendnegarkan saksi yang dihadirkan Jaksa Muhammad Usman dari Kejaksaa Tinggi (Kejati) Jatim. (q cox)

Foto: Saksi Cahyono Kartika, Dirut PT Almadina Citra Internasional (ACI) saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan PN Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *