Hukrim

Sidang PT. Hosison Sejati Kembali Digelar, Kuatkan Posisi Terdakwa Sebagai Direktur

10
×

Sidang PT. Hosison Sejati Kembali Digelar, Kuatkan Posisi Terdakwa Sebagai Direktur

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan Akta auntentik dengan terdakwa Ariel Topan Tubagus selaku Direktur PT. Hosison Sejati. Rabu (17/3/2021).

Terungkap dalam sidang, jika Ariel mengaku jika dirinya memiliki tiga rekening. “Ada tiga rekening diantaranya, rupiah US Dolar dan Euro,” kata Ariel saat ditanya oleh jaksa penuntut umum, Darwis.

Dan diantara tiga rekening tersebut, ada juga rekening pribadi yang menurutnya untuk tujuan jika dirinya sedang berada di Jakarta tetap bisa menggunakannya.

“Karena kalau memakai rekening perusahaan, saya harus datang ke bank untuk tanda tangan dan lain sebagainya. Jadi tujuan rekening pribadi itu untuk kepentingan PT juga, dan penggunaan rekening pribadi itu sudah sepengetahuan para direksi perusahaan,” kata Ariel.

Menjawab pertanyaan Jaksa Darwis, apakah rekening pribadi saudara itu, pernah menerima tranferan dari perusahaan? “Pernah. Tranferan itu peruntukannya untuk operasional dan itu diperbolehkan,” jawab Ariel

Namun saat penasehat Hukum terdakwa Fahmi menanyakan, apakah pernah diaudit? Aril dengan tegas menjawab tidak pernah ada audit. “Harusnya pihak dari bank juga dilibatkan untuk audit namun sampai saat ini belum ada audit,” ujar Ariel.

Usai sidang, Fahmi Bahmid selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan jika semua pihak telah mendengar pernyataan terdakwa. “Dia (terdakwa) dituduh memalsu tapi yang melaporkan juga menggunakan surat tersebut,” katanya

Fahmi menegaskan bahwa pelapor menuduh bahwa terdakwa ini bukan Direktur, padahal terdakwa adalah Direktur dan diakui oleh pelapor. “Kalau memang terdakwa ini bukan direktur. Yang benar mengapa dia meminta uang dan sebagainya kepada terdakwa,” tegasnya

“Kang Hoke ini selalu meminta uang dari perusahaan kepada terdakwa, dan itu dikirim semua, ada buktinya. Artinya bahwa dia menuduh seseorang tapi dia mengakui orang itu,” pungkas Fahmi. (q cox, Hrf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *