Hukrim

Simpan Sabu Dalam Bra, Novita Diancam Terancam Hukuman 12 Tahun

16
×

Simpan Sabu Dalam Bra, Novita Diancam Terancam Hukuman 12 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Novita Yulia Ningsih, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, gara-gara kedapatan menyimpan sabu 1 poket kecil di dalam bra (BH) yang dipakainya. Hal ini terungkap saat gadis mungil asal Lamongan itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini, Senin (14/10/2019).

Dalam sidang tersebut terungkap, jika terdakwa Novita ditangkap saksi Adi dan Rony, petugas Kepolisian Sektor Dukuh Pakis, saat berada di depan Warkop “WB” Jl. Raya Tangkis Turi Surabaya.

“Kami menangkap terdakwa saat memarkir sepeda motornya di depan Warkop “WB”. Ketika kita interogasi, terdakwa mengaku membawa sabu yang disimpan di dalam bra sebelah kiri,” terang saksi Rony diruang Garuda 2.

Selanjutnya terdakwa dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis untuk dilakukan penggeledahan oleh Aipda Ufiana (Polwan). Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu dengan berat 0,36 gram beserta plastik pembukusnya.

“Menurut pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari Endra Prasetya Budi Utomo (berkas terpisah), dengan cara membeli seharga Rp.150 ribu yang rencananya akan dipakai sendiri,” imbuh saksi.

Dari keterangan para saksi tersebut terdakwa mengakui dan membenarkan kejadian tersebut. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini menuntut terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 112 ayat (1) tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan para saksi, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dede Suryaman memerintah kan kepada terdakwa untuk diperiksa.

Keterangan terdakwa dihadapan majelis bahwa sabu yang dibelinya itu rencana untuk dipakai, namun belum sempat digunakan sudah terburu ditangkap. Pengakuannya dihadapan majelis dengan memakai sabu merasa semangat buat bersih-bersih.

“Biar semangat buat bersih-bersih pak hakim,”kata terdakwa.

Lalu majelis hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah ada izin menggunakan sabu. Terdakwa menjawab tidak memiliki izin, karena itu kata ketua majelis bahwa perbuatan ini salah.

”Sehingga ada konsekuensi hukuman dari perbuatan yang kamu lakukan,”terang Dede.

Setelah selesai memeriksa terdakwa ketua majelis, memerintahkan kepada JPU Anggraini supaya melakukan penuntutan.

“Untuk melakukan penuntutan kami berikan waktu selama satu minggu ,” pungkas Dede kepada jaksa dan terdakwa, disusul dengan ketukan palu tanda sidang berakhir. (q cox. KOMPAK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *