Nasional

Sorot Pelaksanaan Pemilu 2019, Suko Widodo: Informasi Politik Yang Kurang Informatif

33
×

Sorot Pelaksanaan Pemilu 2019, Suko Widodo: Informasi Politik Yang Kurang Informatif

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Suko Widodo, Pakar Komunikasi yang juga Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Universitas Airlangga (Unair), membuat banyak catatan soal pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2019.

Berikut adalah catatan Suko Widodo yang dikirim ke redaksi media ini,:

Pemilihan Umum 2019 telah berlangsung. Pemilu serentak, yang menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota—secara bersamaan telah menghabiskan energi luar biasa. Dalam waktu sama, warga pemilih melakukan 5 jenis pilihan.

Ini adalah pemilihan yang paling rumit sepanjang sejarah pemilihan umum di Indonesia. Bukan hanya rumit dalam penyelenggaraannya, tetapi juga rumit bagi warga pemilih untuk membuat keputusan mencoblos presiden, wakil daerah (DPD) dan anggota dewan perwakilan rakyat.

Kabar tentang kelelahan panitya pemungutan suara misalnya, dan kemudian terdapat sejumlah petugas yang meninggal memperlihatkan betapa pemilu kali ini amat menguras energi banyak pihak.

Demikian pun perbedaan jumlah partisipasi yang memilih presiden dan wakil presiden dengan yang memilih anggota parlemen, juga memperlihatkan adanya ketidak-cukupan penyelenggaraan menyediakan informasi bagi publik.

Pemilu serentak ini memang berat dan sekali lagi rumit. Dalam konteks ketersediaan informasi misalnya, tampaknya masih kurang memadai. Terhadap kandidat presiden dan wakil presiden, pemilih tak mengalami kebingungan.

Karena kandidatnya hanya dua pasang. Tetapi, pmilih terutama ketika membuat keputusan menetapkan keputusan memilih/ mencoblos calon anggota DPD dan DPR/ D, banyak yang mengalami kebingungan.

Kebanyakan dari para pemilih tak punya informasi memadai yang bisa menjadi refersni atau rujukkan dalam mempertimbangkan pilihannya. Dalam ruang kosong informasi ini, maka kemungkinan terjadinya “bias” memilih cukup besar.

Artinya, pemilih bisa dengan mudah ditarik dalam ruang pragmatis, yang mengabaikan esensi substansi memilih calon wakil rakyat berdasarkan kualitas personal dan visinya.

Jika soal teknis penyelenggaraan, sejauh ini meski ada kekurangan, tidak terlampau mengurangi kelancaran penyelenggaraan. Dalam konteks ini, dengan segala keterbatasan Komisi Pemilihn Umum dapat melaksanakan sesuai rencananya.

Namun, pemilu ini bukan sekadar soal teknis mencoblos. Bukan soal menyesiakan surat panggilan, membangun bilik TPS dan menghitung hasilnya. Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat. Pemilu itu memiliki marwah demokrasi yang harus dimuliakan. Maka, pemilu harus dapat dilakukan dengan prinsipnya yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Pada prinsipnya yang luber dan jurdil, hanya akan terlaksana manakala pemilih memiliki pengetahuan dan informasi memadai guna melahirkan keputusan yang berpinsip nilai tersebut. Bukan sekadar mencoblos! Ya, pemilu bukan soal asal nyoblos dan nyoblos asal-asalan. Pemilu harus bermartabat, agar menghasilkan orang-orang yang dalam penilaian publik merupakan orang-orang pilihan.

Masukan perbaikan ini tentu bukan hanya untuk penyelenggara (KPU), tetapi juga untuk lembaga pengawas (Bawaslu) dan juga peserta pemilu (Parpol). Dalam konteks sama, masih soal penyediaan informasi publik, Bawaslu perlu mengoptimalkan dalam penyediaan akses pelaporan. Bahkan juga membuat mekanisme pengawasan yang tidak memungkinkan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan (misalnya soal money politics dan sejenisnya).

Ikhwal sama, juga menjadi masukan bagi peserta pemilu. Rata-rata informasi yang disediakan tidak cukup bisa membuat yakin pemilih. Hampir semua caleg misalnya, bermodalkan kartu nama dan kemudian membaginya. Isinya, petunjuk teknis memilih pemilik kartu nama tersebut.

Membagi kartu nama, memasang baliho, dan sejenisnya adalah bentuk kampanye yang wajar dilakukan dan sah-sah saja. Tetapi sesungguhnya cara ini lebih tepat sebagai supporting system komunikasi politiknya. Bukan menjadi sarana komunikasi utamanya. Mengingat, dalam pengalaman berbagai survey menunjukkan bahwa warga pemilih sebagian besar menghendaki pertemuan langsung. Pemilih menginginkan interaksi, mengenal kandidat dan berdialog. Pola dialog ini seharusnya menjadi kesempatan bagi kandidat atau parpol untuk dikembangkan.

Pola komunikasi langsung dengan berinteraksi itu adalah esensi dari elemen partisipasi. Kekuatannya luar biasa dalam mendulang suara. Memang dari aspek teknis kampanye cara itu tidak efisien, tetapi ia punya kekuatan yang efektif.

Lebih dari cara kandidat mempengaruhi untuk memilih, seharusnyalah kandidat dan parpol juga berpartisiasi dalam memberikan pendidikan politik keada publik. Memberikan gambaran fungsi pemilihan, tata cara dan jika perlu memandu pemilih. Cara-cara demikian pastilah akan juga mendapat reward dari pemilih, karena perhatian dan peduli peserta pemilu.

Informasi Publik, yang bermaterikan tentang prosedur kepemiluan, dalam pandangan saya, sangat memerlukan perhatian di masa mendatang. Strategi komunikasi publik (sosialisasi) tentang tata cara pemilu bagi pemilih harus dibuat semudah dan sesederhana mungkin, agar publik punya pengetahuan memadai.

Dengan pengetahuan memadai, karena informasi yang tersedia, maka kerumitan seperti yang baru saja berlanngsung dapat teratasi. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *