Pemerintahan

Surabaya Terima Belasan Ribu Blanko KTP-el dari Kemendagri RI

18
×

Surabaya Terima Belasan Ribu Blanko KTP-el dari Kemendagri RI

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Belasan ribu blanko KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik atau KTP-el telah diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI). Karenanya, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya tengah melakukan proses pencetakan KTP-el untuk permohonan pencetakan yang telah masuk dalam sistem.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan bahwa masyarakat diminta untuk tidak khawatir. Sebab, dapat dipastikan akan mendapatkan KTP-el, hanya saja masyarakat harus menunggu giliran sesuai dengan nomor urut antrean.

“InsyaAllah Kemendagri sudah siap, mengirimnya bertahap karena yang meminta seluruh Indonesia. Sekarang ada belasan ribu (blanko) sudah datang, ini sudah masuk proses untuk mulai dicetak sesuai dengan urutan yang sudah antre,” kata Agus, Jumat (13/1/2023).

Hingga saat ini, permohonan pencetakan KTP-el di Kota Surabaya telah mencapai 57 ribu lebih. Maka, sesuai dengan instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, ia menjelaskan, para pemohon bisa melihat nomor antrean dengan memindai barcode di e-kitir yang diberikan Dispendukcapil. Sehingga para pemohon bisa mengetahui bahwa antrean sudah bergerak.

“Pak Walikota (Eri Cahyadi) meminta agar orang itu tahu, dia (pemohon) itu sebetulnya antrean masih lama atau sudah tinggal sedikit? Ke berapa sebetulnya? Isok nggak didelok (bisa tidak dilihat)? Jadi e-kitir itu ada QR codenya kalau di scan bisa muncul pemohon nomor urutan ke berapa. Mungkin kemarin (pemohon) masih urutan 15 ribu, sekarang urutan ke 800. Nah kan mereka senang, sebentar lagi akan dapat,” jelasnya.

Meski demikian, para pemohon juga bisa memanfaatkan produk layanan lainnya yang dimiliki oleh Kemendagri RI. Salah satunya bisa mengaktifkan KTP Digital yang juga memiliki status hukum yang sama dengan KTP-el. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 Tahun 2022 Tentang Standar Dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

“Sambil menunggu kiriman (blanko) lagi, kami juga mendorong pemohon dan masyarakat bisa mengaktifkan KTP Digital karena memiliki status hukum yang sama. Hal ini telah disebutkan dalam Permendagri No. 72 tahun 2022,” ujarnya.

Dalam proses aktivasi KTP Digital, masyarakat bisa langsung mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola atau mengunjungi kantor kecamatan. Sedangkan di tingkat kelurahan, masih dilakukan secara bertahap.

“Di kelurahan ada beberapa yang bisa, kemarin sudah dicoba karena Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) Kota Surabaya sudah membantu meletakan jaringan disitu. Tapi belum semua, ini masih proses. Harapannya dalam waktu dekat kelurahan lainnya juga bisa, tapi yang pasti bisa di kecamatan dan di Siola,” terangnya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel berbasis Android bisa meminta administrasi kependudukan (adminduk) secara manual. “Bisa minta dicetakkan biodata kependudukan WNI atau Suket (Surat Keterangan) KTP-el, ada opsi lain yang manual. Intinya tak usah risau dengan Dispenduk,” katanya.

Oleh sebab itu, Agus memastikan, belasan ribu blanko KTP-el telah masuk tahap proses pencetakan. Sebab, kemampuan cetak dalam sehari mencapai 1.000 blanko. “Maka masyarakat mohon menunggu sebentar, antrean pasti akan habis. Bergiliran warga pasti mendapatkan (KTP-el),” pungkasnya. (Q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *