Politik

Tak Ada Lagi Program Jasmas di DPRD, Ini Respon Legislator Surabaya

6
×

Tak Ada Lagi Program Jasmas di DPRD, Ini Respon Legislator Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Syaifuddin Zuhri Ketua Komisi C DPRD Surabaya yang kembali terpilih di Pileg 2019 lalu mengaku tidak ada masalah jika program jaring aspirasi masyarakat (jasmas) ditiadakan, hanya saja pemkot Surabaya harus memperbanyak inventarisasi terkait kesejahteraan masyarakat.

Pasalnya, kata Syaifuddin, Jasmas memiliki tujuan untuk melengkapi inventarisasi Pemkot Surabaya yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat melalui Musrenbang. “Kalau program jasmas DPRD ditiadakan memang menjadi kendala tersendiri,” ucapnya kepada sejumlah wartawan. Senin (22/07/2019)

Menurut politisi PDIP ini, jika anggota dewan melaksanakan reses maka hanya bisa menyampaikan soal program yang sudah menjadi kebijakan dan yang belum menjadi kebijakan.

“Ya tidak ada masalah, hanya saja anggota dewan yang memiliki fungsi budgeting menjadi kurang bagus manakala menerima keluhan dari masyarakat dan ternyata hal itu memang belum tertampung dalam alokasi anggaran maupun Perda,” terangnya.

Karena menurut dia, informasi yang digali melalui Musrenbang yang hanya melibatkan ketua RT/RW masih belum bisa menggambarkan yang sebenarnya. “Artinya, masih diperlukan komunikasi langsung, yakni melalui reses dewan kaitannya dengan program jasmas,” tandasnya.

Cak Ipuk-sapaan akrab Syaifuddin Zuhri, menegaskan bahwa mensejahterakan masyarakat itu hukumnya wajib bagi pemerintah. “Maka harusnya jangan meniadakan program hanya karena ketakutan, apalagi hanya akibat dari segelintir orang yang kemudian di generalisir,” tegasnya.

“Reses itu tetap akan dilakukan anggota dewan, karena untuk mendengarkan aspirasi masyarakat yang kemudian di komunisikan dengan pemkot sebagai pelaksana kebijakan anggaran,” pungkasnya.

Diketahui, saat ini Kejaksaan sedang memproses hukum enam anggota DPRD Surabaya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas), dan dua diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *