Jatim Raya

Tak Ada PJ Kepala Daerah di Surabaya, Risma Tetap Jabat Wali Kota Selama Pilkada

23
×

Tak Ada PJ Kepala Daerah di Surabaya, Risma Tetap Jabat Wali Kota Selama Pilkada

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Jempin Marbun Kepala Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Setda Propinsi Jatim mengatakan, bahwa Kota Surabaya tidak termasuk dalam daerah yang pelaksanaan pemerintahannya dijalankan pejabat sementara (PJ).

“Kota Surabaya tidak akan dipimpin oleh Pj Kepala Daerah. Karena Walikotanya sudah 2 periode dan tidak mencalonkan lagi,” ujar Jempin. Senin (7/09/2020)

Jempin menambahkan, meski demikian Walikota yang juga merupakan kader PDIP tersebut, tetap harus mengajukan cuti jika akan bertindak sebagai jurkam.

Menurut dia, secara keseluruhan dari 19 Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada, dan ada 10 daerah yang kepala daerahnya tetap menjalankan fungsi pemerintahan, karena sudah tidak bisa maju lagi.

Dari 9 daerah, 3 dijalankan oleh Plt dan 6 daerah akan dipimpin Pj kepala daerah. Yaitu Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, Kabupaten Trenggalek, Kota Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.

Nantinya wilayah tersebut akan ditempatkan pejabat dari Pemprov Jatim untuk menjalankan roda pemerintahan sementara, selama masa kampanye berlangsung.

“Nantinya para Pj tersebut akan bertugas selama 71 hari, mulai 26 September sampai 5 Desember,” lanjut Jempin.

Untuk Kabupaten Sidoarjo, menurut Jempin Marbun juga akan dijalankan oleh seorang Pj Kepala daerah. Hal ini terjadi karena bupatinya tengah menjalani proses persidangan terkait kasus korupsi, sementara wakil bupati meninggal dunia.

“Khusus untuk Sidoarjo penempatan Pj Kepala daerah berbeda. Karena didasarkan atas kekosongan pemerintahan, dimana bupati bermasalah dengan hukum dan wakilnya meninggal dunia,” pungkas Jempin Marbun. (q cox, WWan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *