Hukrim

Berdalih Untuk Doping, Pegawai Alfamart Pakai Sabu

17
×

Berdalih Untuk Doping, Pegawai Alfamart Pakai Sabu

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Moch. Zakky Afandi (21) dan Satria Rizky Ardhana (22), dua terdakwa dalam kasus narkoba jenis sabu sebanyak 2 poket dengan berat netto 0,043 gram, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya.

Zakky dan Satria, menjalani sidang secara telekonferensi, untuk mendengar keterangan saksi dari petugas yang menangkap mereka, yakni Perdana Kusuma dan Feri Citra, anggota kepolisian Polsek Wonocolo.

Dalam kesaksian yang disampaikan Perdana Kusuma, ia menerangkan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat jika di warung kopi Jl. Gadung, Wonokromo, Surabaya itu, sering dijadikan transaksi jual beli narkoba sabu.

“Dari informasi masyarakat,” kata Perdana, saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, Senin (07/09).

Setelah dilakukan penyelidikan, masih kata Perdana, ia bersama rekannya Feri Citra kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa saat nongkrong di warung tersebut.

“Saat kami geledah, kami menemukan 2 paket sabu-sabu yang dibungkus dalam rokok Dunhill, tersimpan di saku kiri jaket yang dipakai Zakky,” imbuhnya.

Lebih lanjut, menurut pengakuan kedua terdakwa, sabu tersebut diperoleh dari Hasan (DPO) untuk dipakai dan dijual kembali kepada Roni (DPO). Dari hasil penjualan tersebut, kedua terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 140 ribu.

“Mereka mengaku baru dua kali melakukan jual beli sabu itu. Untuk pembelian sabu, pakai uang mereka sendiri secara patungan,”terangnya.

Usai mendengar keterangan saksi, saat ditanya tanggapannya terkait keterangan saksi Perdana, kedua terdakwa tak mengelak.

“Benar yang mulia,” tukas kedua terdakwa saat ditanya ketua majelis hakim Martin Ginting.

Saat masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa, Zakky dan Satria yang didampingi oleh penasihat hukumnya, dari LBH Surya Gemilang mengaku bahwa ia bekerja di Alfamart, sedangkan Satria bekerja sebagai sales makanan ringan (snack).

“Di Alfamart bu. Saya pakai sabu buat doping aja,” tandas Zakky saat ditanya alasannya memakai sabu.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *