HukrimNasional

Teribat Mafia Tanah, Kejari Tanbu Tetapkan 2 Oknum Eks Pegawai BPN jadi Tersangka

33
×

Teribat Mafia Tanah, Kejari Tanbu Tetapkan 2 Oknum Eks Pegawai BPN jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews) – Oknum eks pegawai Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Tanah Bumbu berinisial I yang terlibat dalam dugaan kasus gratifikasi tanah akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.Rabu (13/07/2022).

Oknum Kepala BPN itu tidak sendiri, I telah dibantu mantan bawahannya berinisial S yang menjabat sebagai Kasubsi Pengukuran berinisal S yakni melakukan tindak pidana dalam kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2017.

Penetapan tersangka diungkapkan oleh Kepala Kejari Tanbu, I Wayan Wiradarma, bersama Kasi Pidsus Wendra Setiawan, Kasi Intelijen Risky Purbo Nugroho, Kasi BB Rhaksy Gandhy dan Kasubag Pembinaan Taufik Hidayah.

Dia menguraikan ,kegiatan PTSL di lakukan di desa Bayansari, Desa Purwodadi, Desa Banjarsari, ketiganya wilayah Kecamatan Angsana, dan Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Cukup beralasan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu kemudian melakukan penahanan (Rutan) terhadap 2 orang tersangka berinisial I dan S dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin.

Modus yang dilakukan oleh para Tersangka adalah secara bersama-sama dengan menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya mewajibkan para pemohon sertifikat program PTSL tahun 2017 di 4 (empat) Desa tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada para Tersangka.

Tersangka dengan inisial S dalam kapasitasnya sebagai Kasubsi Pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2017 juga bertindak sebagai tim ajudikasi PTSL tahun 2017 dalam hal melaksanakan sosialisasi terkait program PTSL tahun 2017 kepada 4 (empat) Desa tersebut diatas sekaligus meminta uang biaya pengurusan sertifikat.

Adapun untuk Desa Bayansari, Desa Banjarsari dan Desa Purwodadi ketiganya di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu setiap pemohon PTSL diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per persil. Sedangkan untuk Desa Sari Mulya, Kecamatan Sungai Loban,Tanah Bumbu diwajibkan membayar uang sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) per persil.

Tersangka dengan inisial S setelah menerima uang dari pemohon sertifikat pada 4 (empat) Desa tersebut selanjutnya melaporkan dan menyerahkan uang pungutan tersebut kepada Tersangka dengan inisial I, yang selanjutnya uang tersebut dibagi oleh para Tersangka.

Jumlah pungutan yang dilakukan para Tersangka terhadap 4 (empat) Desa tersebut berdasarkan penghitungan sementara diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dan perhitungan final terkait jumlah keseluruhan pungutan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik.

Terhadap para Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *