PemerintahanPeristiwa

Tertibkan Dua Keluarga Luar Daerah yang Mengemis di Traffic Light, Pemkot Surabaya Bina-Pulangkan

210
×

Tertibkan Dua Keluarga Luar Daerah yang Mengemis di Traffic Light, Pemkot Surabaya Bina-Pulangkan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Satpol PP Surabaya menertibkan dua keluarga pengemis yang biasa mangkal di traffic light (TL) seputaran Jalan Pucang Surabaya. Dua keluarga pengemis itu terdiri dari orang tua dan anak-anaknya. Penertiban dilakukan pada Kamis (6/7/2023) kemarin, pada selang waktu yang berbeda, yakni ditertibkan pukul 15.00 WIB serta pukul 23.15 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, Satpol PP Surabaya rutin melakukan penertiban dan pengawasan terhadap Penyandang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Pahlawan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Setiap hari Satgas pedestrian ada Tim TL untuk melakukan operasi penertiban terkait dengan pengamen, pemulung, maupun pedagang asongan,” kata Eddy, Jumat (7/7/2023).

Eddy mengaku bahwa Satpol PP Surabaya menerima laporan warga terkait keberadaan dua keluarga pengemis beserta gerobak dan becak yang berisi hasil pulungan sampah di seputaran traffic light Jalan Pucang Surabaya. Dari laporan tersebut, Satpol PP Surabaya melakukan pengamatan dan pengawasan selama 1×24 jam. Sebab, kedua keluarga melancarkan aksinya di waktu yang berbeda.

“Kita dapat info dari masyarakat bahwa di seputaran traffic light Pucang ada dua gerobak yang setiap hari muncul disitu. Akhirnya ditemukan gerobak dan becak, yang satu keluarga pengemis itu ditertibkan jam 15.00 WIB. Serta, keluarga pengemis lainnya kita tertibkan jam 23.15 WIB,” ungkapnya.

Dari hasil penertiban tersebut, lanjut Eddy, diketahui bahwa kedua keluarga tersebut merupakan warga non (luar) Surabaya. Dengan rincian, satu keluarga yang terdiri dari orang tua dan 3 orang anak ditertibkan pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan keluarga kedua, terdiri dari orang tua dan 4 orang anak yang ditertibkan pada pukul 23.15 WIB.

“Mereka berada di Liponsos, karena Dinsos Surabaya akan berkomunikasi dengan Dinsos Provinsi Jawa Timur untuk proses pemulangan mereka ke daerah asalnya. Satu keluarga luar Surabaya sudah dipulangkan, sedangkan satu keluarga lainnya masih kita beri pendampingan. Sebab, kedua keluarga pengemis itu juga memiliki rumah di asalnya daerahnya masing-masing,” lanjutnya.

Eddy menjelaskan, untuk gerobak dan becak telah diamankan di kantor Satpol PP Surabaya. Gerobak digunakan oleh keluarga pengemis sebagai tempat tidur anak-anaknya, selain itu juga digunakan untuk memulung. Sedangkan becak, digunakan oleh keluarga pengemis lainnya untuk memulung. “Kalau mau diambil harus ada kepastian untuk tidak dimanfaatkan lagi (memulung dan mengemis),”  tegasnya.

Karenanya, demi menjaga keamanan dan ketertiban, Satpol PP Surabaya menerjunkan 100 personel Pasukan Sobo Ratan atau pasukan sepeda di pedestrian. Serta, 10 personel menggunakan sepeda motor di traffic light setiap harinya. Satpol PP Surabaya juga telah memetakan 17 titik rawan dengan menerjunkan Tim Badranaya yang bertugas di setiap wilayah Surabaya, selain itu juga dibantu dengan kecamatan

“Titik rawan ada di kawasan traffic light Jembatan Mayangkara, Jalan Pucang, Jalan Dupak, Jalan Jagir, Jalan Tuwowo, dan Jalan manyar, itu yang sering muncul PPKS,” terangnya.

Meski demikian, ia turut mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Command Center 112, apabila menemukan PPKS di kawasan Kota Pahlawan. Seperti, pengemis, pengamen, maupun orang-orang menggunakan gerobak untuk memulung yang ditengarai sebagai tunawisma.

“Kalau ada kejadian seperti itu warga bisa lapor ke 112, itu bisa ditindaklanjuti oleh petugas kita yang ada di lapangan, baik dari tingkat kota sampai di kecamatan/kelurahan,” jelasnya.

Apalagi, di dalam Peraturan Daerah (Perda) 2 tahun 2014 yang diperbaharui Perda 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum ditegaskan bahwa setiap orang dilarang beraktivitas sebagai pengamen, pedagang asongan, dan/atau penggelapan mobil di jalanan, persimpangan, jalan tol dan/atau kawasan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.

“Siapa yang memberi juga akan dikenakan sanksi, maka bisa melaporkan ke 112 untuk kita lakukan tindakan. Selanjutnya, kalau penduduk luar Surabaya akan kita kembalikan. Sedangkan kalau warga Surabaya harus kita outreach dulu, kenapa mereka berada di jalan sampai menjadi tunawisma,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB) Surabaya, Ida Widayati menyampaikan, setelah dilakukan penertiban oleh Satpol PP Surabaya, DP3A-P2KB langsung bergerak cepat dengan mengirim konselor UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Surabaya untuk melakukan pendampingan.

“Ternyata mereka bukan penduduk Surabaya. Meski begitu disana juga terdapat anak-anak, maka kami memberikan pendampingan kepada orang tuanya mengenai pola asuh anak. Maka kami sampaikan bahwa mempekerjakan anak sebagai pengemis itu ada hukumannya,” kata Ida.

Oleh sebab itu, DP3A-P2KB segera berkoordinasi dengan Dinsos Provinsi Jawa Timur untuk proses pemulangan dua keluarga pengemis ke daerah asalnya. Satu keluarga pengemis sudah dipulangkan ke daerah asal. Sedangkan yang satu keluarga pengemis lainnya masih di Liponsos.

“Kami lakukan pendalaman kepada keluarga tersebut untuk dipulangkan ke daerah asalnya di Jawa Timur. Namun, karena mereka tidak memiliki dokumen apapun, maka tadi dilakukan proses biometrik di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Surabaya,” pungkasnya. (Q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *