Hukrim

Tidak Terbukti Dakwaan Primer, Tiga Pembakar Mapolsek Tambelangan Divonis Berbeda

12
×

Tidak Terbukti Dakwaan Primer, Tiga Pembakar Mapolsek Tambelangan Divonis Berbeda

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Tiga terdakwa perkara pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang Madura, Abdul Qodir Bin Al Haddad, Hadi Mustofa dan Supandi kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/11/2019).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai Edi Suprayitno. Kendati ketiganya dinyatakan bersalah, namu oleh majelis hakim, mereka dijatuhi hukuman berbeda.

Untuk terdakwa Abdul Qodir divonis lima tahun, sedangkan terdakwa Hadi Mustofa dan Supandi masing-masing tiga tahun penjara.

Ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar dalam dakwaan primer yang dijeratkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pasal 200 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Melainkan, dinyatakan bersalah pada dakwaan subsider (kedua) yaotu pasal 200 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah merusak fasilitas negara dan meresahkan masyarakat. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh dan lima tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dikatakan oleh JPU dari Kejati Jatim.

“Oleh karena keduanya masih pikir-pikir, maka putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan sidang kami tutup,” kata hakim Edi sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.

Aulia Rahman, selaku anggota tim penasehat hukum tiga terdakwa kasus dugaan pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura masih akan merapatkan hasil dari vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Kami akan rapatkan dengan ketua tim bagaimana. Apakah yang diinginkan untuk banding ya banding kalau menerima ya kami terima,” ujarnya usai sidang, Kamis, (21/11/2019).

Untuk diketahui, kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan ini dibagi dalam dua berkas perkara. Pada berkas perkara pertama untuk tiga terdakwa Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi.

Sedangkan diberkas perkara kedua, ada 6 terdakwa yang hari ini menjalani sidang. Mereka adalah terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim.

Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda. Untuk terdakwa Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi didakwa melanggar Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Sedangkan terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta dan membuat Mapolsek Tambelangan rata dengan tanah. 11 Sepeda motor baik milik pribadi maupun dinas juga Habis terbakar. Kerugian material dalam kasus ini sebesar Rp 10 miliar. (q cox)

Foto: Ketiga terdakwa saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Kamis (21/11/2019). Ketiganya divonis berbeda, berdasarkan peran masing-masing terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *