Hukrim

Tiga Alasan Jaksa Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Terdakwa Korupsi di PT DOK

17
×

Tiga Alasan Jaksa Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Terdakwa Korupsi di PT DOK

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta.

“Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu,” terang Heru, Jumat (25/10/2019)

Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pengadilan (hakim) apakah telah melampaui batasan yang telah diatur dalam Undang-undang.

“Atas dasar syarat itulah, kami memandang putusan bebas majelis hakim tersebut terdapat hal hal yang dapat diajukan kasasi. Pertimbangan keberatan akan kami tuangkan dalam memori kasasi,” beber Heru.

Saat ditanya kapan memori kasasinya akan diserahkan, Heru mengaku akan diserahkan sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.

“Batas waktunya sih 14 hari, tapi kami usahakan sebelum waktu tersebut sudah kami serahkan ke Pengadilan, karena kami juga sudah menerima salinan putusan bebasnya. Sehingga bisa cepat menyusun memori kasasinya ,karena sudah tau kontruksi hukum dari pertimbangan putusan bebas itu,”ungkapnya.

Heru mengaku yakin Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan permohonan kasasinya. “Kami yakin sekali akan dikabulkan,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Riry Syeried Jetta divonis bebas atas tuntutan JPU yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan kapal floating dock crane senilai Rp63 miliar.

Vonis bebas ini sempat terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari hakim anggota, Agus Yuniarto yang tidak sepakat dengan dua majelis lainnya yakni Dede Suryaman dan Lufsiana.

Dalam dissenting opinion tersebut, Hakim Agus Yuniarto menilai tindakan terdakwa tidak bisa terlepas dari vonis bersalah yang telah diputuskan terhadap Antonius Aris Saputra (terdakwa berkas terpisah, red), yang sudah divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, beberapa waktu sebelumnya.

Namun hakim anggota Agus Yunianto kalah suara dari dua majelis hakim lainnya, yakni Dede Suryaman dan Lufsiana yang berpendapat terdakwa Riry Syeried Jetta tidak bersalah.

Perkara ini bermula ketika pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar di antaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane. Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network.

Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp 63 miliar. Kapal floating crane yang di beli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973 yang dinilai bertentangan dengan peraturan, karena pengadaan kapal bekas usianya maksimal tidak boleh lebih dari 20 tahun.

Riry Syeried Jetta dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab karena saat pengadaan kapal bekas itu pada 2015 lalu, Ia menjabat sebagai direktur utama.

Dia diduga sebagai pihak yang paling mengetahui pengadaan kapal tersebut. Riry dengan jabatannya sebagai dirut menyetujui pengadaan kapal bekas yang usianya sudah 43 tahun.

Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China. Dengan begitu, negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut. (q cox)

Foto: Terdakwa Riry Syaried Jetta,disambut pelukan anak dan istrinya sesaat vonis bebas dibacakan majelis hakim, Kamis (10/10/2019) lalu. Inset: Kasipidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *