Hukrim

Tim Evaluator Kemenpan RB Kunjungi Pengadilan Negeri Surabaya

118
×

Tim Evaluator Kemenpan RB Kunjungi Pengadilan Negeri Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Tim Evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan evaluasi terhadap pelayanan yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya.

Evaluasi ini bertujuan membangun budaya integritas, kinerja dan pelayanan di dalam integritas terdapat peningkatan.

“Bagaimana bisa memitigasi risiko terkait adanya pungli, gratifikasi di PN Surabaya ini tentunya memindahkan area steril dan area yang memang masyarakat ini tidak boleh masuk. Harus ada pembagian zona merah dan hijau,” terang Septian Kurnia Nugraha selaku evaluator dari Kemenpan RB, Rabu, (13/11/2019).

Masih kata Septian, mengenai pelayanan, PN Surabaya telah melakukan beberapa inovasi yang sifatnya mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya yang menjadi perhatian adalah pojok E-Court.

Menurutnya E-Court ini bentuk pelayanan prima dan mitigasi risiko mengurangi penyimpangan dengan elektronik.

“Jadi pendaftaran perkara sampai tahap bisa ditelusuri melalui elektronik,” tambah Septian.

Septian Kurnia Nugraha evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menuturkan dari pengamatannya di Pengadilan Negeri Surabaya (PN) akan ditentukan ke Panel Akhir.

Panel Akhir merupakan istilah penilaian dari pimpinan Kemenpan RB, Ombudsman, Tim Penilai Nasional (TPN) dan KPK.

Akan tetapi sejauh ini, menurut pengamatan Septian mengitari PN Surabaya melihat fasilitas yang ada dikatakan sudah mencukupi.

“Sudah cukup lah tinggal menyempurnakan saja,” kata Septian, Rabu, (13/11/2019).

Pihaknya saat ini hanya mencatat, memotret dan implementasi dari inovasi yang ada di PN Surabaya. Adapun Panel Akhir sendiri akan ditentukan pada akhir Bulan November 2019 ini.

Selain itu untuk Zona Wilayah Steril, PN Surabaya masih ada terkendala. Kendala ini karena status bangunan PN termasuk cagar budaya. Jadi hanya tinggal bagaimana membagi zona merah dan hijau.

“Menurut pantauan untuk ruang sidang di bawah, PTSP di lantai dua. Jadi tidak menyatu. Ini letak mitigasi yang dilakukan PN Surabaya,” beber Septian.

Selain PN Surabaya, tim evaluator Kemenpan RB ini juga meninjau Pengadilan Agama, Lamongan. Pada hasilnya nanti maka penetapan unit kerja yang berpredikat Wilayah Bebas Korupsi sudah dapat disematkan. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *