NasionalPemerintahan

Tingkatkan Kinerja PNS, Pemkab Tanbu Sosialisasikan Penyusunan SKP

11
×

Tingkatkan Kinerja PNS, Pemkab Tanbu Sosialisasikan Penyusunan SKP

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai.

Program Badan Kepegawaian Daerah Kab.Tanah Bumbu ini bertujuan
menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja.

Hal ini dikatakan Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Administrasi Umum H. Andi Aminuddin saat membuka sosialisasi penyusunan SKP, Kamis (28/10/2021) di Mahligai Bersujud Kecamatan Simpang Empat.

Dia menambahkan, penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam sistem manajemen kinerja PNS, hal demikian berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan SKP tersebut.

Sedangkan sasaran SKP itu sendiri adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam kurun waktu 1 tahun, dan bersifat nyata hingga dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.

“Untuk itu, saya berharap kepada seluruh peserta, ikuti kegiatan ini dengan serius, agar memperoleh penjelasan yang utuh dan komprehensif,” ucapnya.

Kemudian efek positifnya proses penyusunan SKP tahun 2022 dan penilaiannya, dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Pada gilirannya kita dapat membentuk ASN Pemkab Tanbu Pegawai Negeri Sipil di yang professional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi. (q cox, Imran )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *