SURABAYA (Suarapubliknews) – Pusat Layanan Terpadu (PLT) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) terus berupaya melakukan perbaikan penyusunan standar pelayanan publik untuk memudahkan para stakeholder dalam mendapatkan layanan.
Kepala Biro Umum dan Reformasi Birokrasi (BURB) ITS Drs Ec Murtriyono MSi dalam diskusi mengenai Responsivitas Pusat Layanan Terpadu ITS dalam Pelayanan Publik pada kegiatan Forum Konsultasi Publik mengatakan PLT ITS berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik yang akuntabel, transparan, dan pasti.
PLT ITS kini menyusun standar pelayanan yang lebih ringkas dengan sistem satu pintu. Pemohon hanya perlu mengajukan permohonan layanan melalui PLT ITS tanpa perlu berhubungan dengan pihak lainnya. “Ajuan layanan nantinya akan didistribusikan PLT ke sektor yang berwenang,” terangnya.
Namun, layanan satu pintu ini perlu dilakukan peningkatan dalam penyusunan standar yang lebih baik terutama dalam standar permintaan informasi publik. Disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur Imadoeddin SSos Msi bahwa terdapat beberapa persyaratan penting yang wajib diperhatikan dalam standar permintaan informasi publik.
Pertama adalah pemenuhan identitas yang lengkap dan sah dari pemohon. “Tanpa identitas yang sah, maka badan publik tidak akan memenuhi permintaan pemohon,” jelasnya. Lebih lanjut, Imadoeddin menyebutkan, pemohon juga wajib menyertakan tujuan yang jelas dalam mendapatkan informasi atau layanan yang diinginkan.
Menurutnya, tujuan pemohon menjadi hal paling krusial dan penting untuk dipertimbangkan kembali oleh badan publik. “Bila pemohon tidak dapat menjelaskan dengan tujuan jelas, maka badan publik tidak diperkenankan memberikan layanan informasi yang diinginkan,” ujarnya.
Dalam paparannya, Imadoeddin menambahkan bahwa badan publik juga diperbolehkan untuk memperoleh informasi atau bantuan layanan dari pihak ketiga atau instansi lain melalui bantuan kedinasan. Bila nantinya ada penolakan ajuan, maka badan publik diwajibkan untuk menginformasikan informasi penolakan tersebut secara tertulis. “Tidak diperkenankan untuk penginformasian secara verbal,” tegasnya.
Tak hanya itu, pemohon juga memiliki hak untuk memberikan aspirasi atau tanggapan atas kinerja suatu badan publik. “Badan publik wajib menyediakan media khusus bagi pemohon untuk menyampaikan kritik dan sarannya atas kinerja badan publik tersebut,” tutupnya. (Q cox, tama dini)