Jatim RayaPemerintahan

Wagub Emil Sebut Raperda Penanaman Modal Penting Sebagai Payung Hukum Untuk PMTB Jatim

9
×

Wagub Emil Sebut Raperda Penanaman Modal Penting Sebagai Payung Hukum Untuk PMTB Jatim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyebutkan bahwa memiliki kepastian hukum atas Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sangat penting sebagai salah satu penyumbang PDRB (Produk Domestik Regional Bruto). Itulah mengapa, Pemerintah Provinsi Jawa Timur trus mendorong Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 terkait Penanaman Modal.

“Kalau kita lihat dari sisi pengeluaran agregat yang menentukan besaran ekonomi Jawa Timur atau PDRB 60% kurang lebih konsumsi dan 25% PMTB atau investment. Maka, investasi sangat strategis dan harus dipayungi hukum,” ujarnya saat menghadiri Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif Tentang Penanaman Modal di Kantor DPRD Jatim, Kamis (18/5).

Wagub Emil mengatakan, jika pertumbuhan investasi besar, maka dapat mendorong seperempat dari penentu perekonomian di Jawa Timur. Untuk itu, hukum yang dapat mengatur segala aspek secara penuh hingga ke perijinan sangat dibutuhkan.

“Memang di sistem, kalau perijinan itu ada gradasinya. Mulai dari rendah, menengah rendah, menengah tinggi ,dan risiko tinggi tergantung bisnisnya. Kalau bisnis yang sederhana, insya Allah mudah. Tapi kalau bisnis itu memang memiliki dampak lingkungan atau dampak sosial, ya tentu tidak bisa sembarangan langsung diberikan begitu saja,” jelasnya.

Selain itu, Ia menerangkan bahwa perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 itu dapat meningkatkan iklim penanaman modal di Jawa Timur. Sebab, para investor maupun penerima investasi akan terlindungi dengan kepastian hukum.

“Iklim penanaman modal yang meningkat ini memiliki peran penting dalam penciptaan  lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan. Alhamdulillah, kalau kita lihat, sektor yang meningkat pertumbuhannya ada di sektor perdagangan, jasa dan industri. Semoga yang lain bisa mengikuti,” tuturnya.

Selain itu, Wagub Emil menekankan jika peraturan ini tidak diatur secara khusus untuk Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK) dan Kawasan Industri (KI). Sebab, sudah ada pengaturan tersendiri terkait kelembagaan dan penyelenggaraan perizinan berusaha di KEK yang dilakukan oleh administrator KEK.

“Namun untuk mencegah dan mengatasi konflik sosial ekonomi terkait adanya investasi di kawasan tersebut, kami atur secara umum melalui materi tentang pemberian fasilitas insentif dan kemudahan, tenaga kerja, kemitraan, serta pembinaan dan pengawasan penanaman modal,” imbuhnya.

Sebagai informasi, realisasi investasi Jawa Timur pada triwulan II-2022 tumbuh sebesar 69,2% dibandingkan dengan triwulan II-2021 year on year (y-o-y). Angka ini berada di atas rata-rata nasional yang tumbuh sebesar 35,5% (y-o-y). (Q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *