Pemerintahan

Wawali Armuji Minta SMP Swasta Tak Tarik Biaya untuk Siswa Jalur Mitra Warga

22
×

Wawali Armuji Minta SMP Swasta Tak Tarik Biaya untuk Siswa Jalur Mitra Warga

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Program Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi atau Mitra Warga SMP Swasta yang diselenggarakan pada Tahun 2021 melibatkan 146 sekolah Swasta untuk dapat menampung Siswa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai dengan pagu yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik)  Kota Surabaya.

Wakil wali Kota Surabaya, Armuji menyampaikan bahwa program tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memberikan pemerataan akses pendidikan bagi warga Surabaya.

“Jadi bagi warga kota Surabaya yang tidak tertampung di SMP Negeri bisa mendaftar melalui Jalur Afirmasi SMP Swasta , itu Khusus mereka yang masuk database Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” kata Cak Ji sapaan lekatnya, Jum’at (2/6/2021).

Dia menerangkan bahwa bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang diterima di SMP Swasta berhak mendapat jaminan pendidikan berupa pembebasan biaya operasional seperti uang gedung, daftar ulang, uang kegiatan dan SPP.

“Jadi kami minta SMP Swasta tidak membebani biaya mereka yang diterima jalur afirmasi. Ini juga sudah diatur jelas di Peraturan Walikota 49 Tahun 2020, bahwa penerima hibah biaya pendidikan daerah harus membebaskan biaya pendidikan bagi MBR,” tegasnya.

Ia menambahkan, komitmen Eri – Armuji untuk Warga MBR adalah memberikan akses pendidikan seluas-luasnya baik di sekolah Negeri maupun Swasta. Serta menjadikan SMP Swasta sebagai mitra pemerintah kota untuk mensukseskan program wajib belajar.

“Kami juga sungguh sungguh mengimplementasikan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, bahwa bagi warga tidak mampu merupakan tanggung jawab pemerintah kota,” imbuh Wakil Wali Kota Surabaya.

Dia juga meminta Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk memantau secara menyeluruh penyelenggaraan PPDB Jalur Afirmasi SMP Swasta agar dapat diimplementasikan sebaik mungkin sesuai ketentuan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *