Pemerintahan

Tarik Mobdin di PN Surabaya, Pemkot Pilih Gandeng Kejaksaan untuk Selamatkan Aset

15
×

Tarik Mobdin di PN Surabaya, Pemkot Pilih Gandeng Kejaksaan untuk Selamatkan Aset

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Sampai berita ini diluncurkan, tidak ada kejelasan latar belakangan penarikan beberapa mobil dinas milik Pemkot Surabaya yang selama ini dipinjam pakaikan ke jajaran petinggi di PN Surabaya.

Tiga mobil tersebut adalah Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2017 Nomor Polisi L 1898 IG (Dipakai Ketua PN Surabaya), Mitsubishi Pajero Tahun 2015 Nomor Polisi L 1754 BS (dipakai Wakil Ketua PN Surabaya dan Izuzu Panther dengan Nomor Polisi L 1842 NP (dipakai kendaraan operasional).

Terbaru, Pemkot Surabaya juga menarik mobil dinas Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Rumor yang berkembang, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dikabarkan ‘mangkel’ dengan institusi jajaran samping ini, karena dianggap tidak pernah membantu perjuangan pemkot Surabaya di beberapa perkaranya, terutama soal penyelamatan aset. Benarkah?

Media ini mencatat beberapa perkara penyelamatan aset Pemkot Surabaya yang endingnya gagal alias kalah, seperti sengketa Kolam Berantas antara Pemkot melawan Tedjo Bawono pada 2003 lalu (saat ini perkaranya masih dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung).

Kemudian perkara sengketa Kebun Bibit Taman Flora Bratang Surabaya, antara Pemkot melawan PT Surya Inti Permata (SIP) dan telah dieksekusi pihak PN Surabaya pada 2010 lalu.

Yang berikutnya sengketa lahan gedung Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya, dijalan Basuki Rahmat Surabaya melawan Hanny Layantara pada 2017 lalu.

Dan yang terbaru, tidak diterimanya gugatan wanprestasi Pemkot Surabaya kepada PT Gala Bumi Perkasa (GBP), terkait pembangunan dan pengeloaan Pasar Turi Baru.

Namun uniknya, dalam waktu yang hampir bersamaan Pemkot Surabaya justru semakin memperkuat kerjasamanya dengan pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, yakni membentuk tim penyelamat aset. Tim ini nanti yang salah satu tugas pentingnya untuk menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Surabaya yang terancam lepas.

Rencana membentuk tim penyelamat aset tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini usai bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya (Kajari), Didik Farkhan di ruang kerja wali kota, Kamis (23/3/2017).

Disampaikan wali kota, nantinya, anggota tim penyelamat aset tersebut bukan hanya berasal dari Pemkot Surabaya. Tetapi juga dari unsur kejaksaan dan kepolisian.

“Ini tim bersama. Kalau perlu, dari DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) dan BPN (Badan Pertahanan Nasional) juga kita ajak. Tim ini sangat lengkap. Sehingga nantinya bila ada orang atau siapapun yang memiliki keinginan jelek (terhadap aset), tidak akan mudah,” tegas wali kota.

Menurut wali kota, ada aset milik Pemkot Surabaya. Namun, kecepatan untuk menyertifikatkan aset-aset yang jumlahnya banyak tersebut, tidak bisa cepat. Ini karena untuk menyertifikatkan aset, butuh beberapa proses. Diantaranya pengukuran aset. Pada periode inilah, aset Pemkot rawan diambil pihak lain. Bahkan, ada aset yang sertifikat nya sudah atas nama Pemkot Surabaya, masih bisa lepas.

“Karena ada tim dan bila perlu data nya akan kami buka sehingga orang tahu aset nya Pemkot dan akan bisa dijaga bersama-sama. Insya Allah kita bisa selamatkan aset kita,” sambung wali kota.

Kajari Surabaya, Didik Farkhan mengatakan, tim penyelamat aset Pemkot Surabaya tersebut akan terbentuk dalam waktu dekat. Ketika tim tersebut sudah terbentuk, tim akan melisting mana saja aset prioritas Pemkot.

“Kita list semua aset nya. Mana-mana  aset yang berpotensi mau lepas. Masing-masing aset ini ada sejarah nya, nggak sama. Jadi kita analisa dulu, baru kita lakukan langkah-langkah penyelamatan nya,” ujar Kajari.

Dalam pertemuan dengan wali kota, Kajari menyebut pembicaraan nya tentang penyelamatan aset milik Pemkot Surabaya. Dan, terkait upaya yang selama ini dilakukan Pemkot Surabaya dalam menyelamatkan asetnya, Didik menyebut Pemkot sudah berupaya maksimal.

“Pemkot sudah sangat berusaha keras agar jangan sampai aset nya lepas. Termasuk dengan mengundang kami ini. Sebagai JPN (Jaksa Pengacara Negara), tugas kami harus ikut terlibat dalam penanganan aset,” sambung dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengeloaan Bangunan dan Tanah Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menyebut ada tujuh aset Pemkot yang berpotensi lepas. Dan oleh Wali Kota Surabaya, itu sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin lalu.

Tujuh aset itu yakni Gelora Pancasila di Jalan Indragiri, kantor PDAM di Jalan Prof Moestopo dan kantor PDAM di Jalan basuki Rahmat 119-12, waduk di kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, kolam renang Brantas, lalu kerja sama dengan PT STAR serta tanah di Jalan Upa Jiwa Kelurahan Ngagel, kecamatan Wonokromo.(q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *