Jatim Raya

362 PNS Pemkab Kediri Terima SK Kenaikan Pangkat, Ini Pesan Bupati Haryanti

68
×

362 PNS Pemkab Kediri Terima SK Kenaikan Pangkat, Ini Pesan Bupati Haryanti

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Sebanyak 362 PNS di lingkungan Pemkab Kediri menerima SK Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2019. SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno di Gedung Convention Hall Simpang Lima Gumul

Dalam sambutannya, Kepala BKD Kab. Kediri Dr. Mohammad Solikin, MAP. menyampaikan, penyerahan SK Kenaikan Pangkat ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri, dimana selama 4 tahun terakhir, SK diserahkan secara langsung kepada PNS bersangkutan.

Untuk periode 1 Oktober 2019 terdapat 363 usulan kenaikan pangkat PNS. Dari jumlah tersebut, 362 SK sudah terbit dan 1 SK masih dalam proses. 362 SK terdiri dari 105 SK kenaikan pangkat golongan 4A dan 4B, dan 253 SK untuk golongan 3d kebawah.

Dan untuk golongan 4b kebawah proses penyelesaian kenaikan pangkat cukup sampai dengan di BKN Regional Jawa Timur, jadi prosesnya lebih cepat dan mudah.

Pada kesempatan tersebut terdapat 5 orang PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat IV.c, terdiri dari 4 pejabat struktural dan 1 orang pejabat fungsional apoteker.

Empat pejabat stuktural tersebut antara lain Sekda Dede Sujana, S. Sos. MSi, Kepala Bakesbangpol Drs. Mujahid, MM, Kepala Dinas Perhubungan, Joko Suwono, S.Sos. MAP, dan Staf Ahli, Joko Suskiono, SH, MH. Sedangkan SK untuk 1 orang pejabat fungsional apoteker masih dalam proses.

Jumlah terbanyak pada periode kali ini adalah dari fungsional guru sebanyak 205 orang, atau 56% dari total usulan. Kemudian 93 orang dari fungsional kesehatan dan sisanya dari SKPD lainnya.

Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno mengatakan, kegiatan Penyerahan SK Kenaikan Pangkat sebelum TMT (terhitung mulai tanggal) merupakan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pengelolaan dan pelayanan di bidang kepegawaian.

“Secara prinsip menegemen kepegawaian, untuk mewujudkan ASN yang profesional melalui kebijakan yang berbasis pada kompetensi, kualifikasi dan kinerja,” kata Bupati. Kamis (26/9/2019)

Sebagai implementasi kebijakan tersebut, kata Bupati, Pemkab Kediri telah melakukan langkah-langkah optimalisasi managemen kepegawaian dengan memanfaatkan IT, antara lain menerapkan sistem informasi absensi online, e-Kinerja, dan lain-lain.

“Kenaikan pangkat/jabatan bukanlah hak, melainkan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian ASN terhadap negara. Banyak pertimbangan yang dijadikan dasar pengambilan kebijakan untuk memberikan kenaikan pangkat ini. Jadi khusus untuk kebijakan pemberian pangkat, pertimbangan penilaian prestasi kerja adalah yang paling utama. Pesan saya bekerjalah dengan hati,” lanjut Bupati.

Pada akhir acara, para ASN mendapatkan pengarahan dan pembinaan dari Drs. Eko Ediono, MS.i dari TP3 Kabupaten Kediri. Ia berpesan agar ASN yang naik pangkat pada hari ini bisa meningkatkan sumber daya manusia, terutama dimulai dari integritas diri, yaitu sinkronisasi antara ucapan, tindakan, pikiran dan hati.

Menurut dia, apa yang diucapkan ASN, harus sama dengan yang dilakukan dan dipikirkannya, jangan sampai tidak sinkron dengan kenyataannya. Integritas diri adalah modal utama untuk menuju ke integritas sosial. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *